Pengacara Ajukan Pemeriksaan, Sebut Siskaeee Kurang Kasih Sayang hingga Alami Gangguan Jiwa

Alasan ini sebelumnya diajukan dalam permohonan penangguhan penahanan yang akhirnya ditolak oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Warta Kota/Arie Puji
Selebgram Siskaeee yang bernama asli Fransiska Chandra setelah enam jam menjalani pemeriksaan terkait film dewasa yang dibintanginya di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (25/9/2023) lalu. 

TRIBUNTORAJA.COM - Pengacara Fransiska Candra Novita Sari atau yang dikenal sebagai Siskaeee, Boy Siahaan, menyampaikan bahwa kliennya mengalami gangguan mental.

Alasan ini sebelumnya diajukan dalam permohonan penangguhan penahanan yang akhirnya ditolak oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Dilansir dari Kompas.com, Boy Siahaan memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai gangguan mental yang dialami Siskaeee.

 

 

Menurutnya, gangguan mental tersebut muncul karena kurangnya kasih sayang dari orangtua kliennya.

“Dikarenakan memang dari dulu dia sudah ditinggalkan orangtuanya. Makanya ada gangguan mental atau kurang kasih sayang orangtua, makanya dia bisa begini,” ujar Boy, Senin (29/1/2024).

Meskipun menyatakan bahwa kliennya mengalami gangguan mental, Boy mengakui belum memiliki bukti medis yang mendukung klaim tersebut.

 

Baca juga: Hakim Tolak Penangguhan Penahanan Siskaeee dalam Kasus Film Porno

 

Informasi tersebut disampaikannya setelah berkomunikasi dengan keluarga Siskaeee.

Boy menyampaikan bahwa Siskaeee sudah mengalami gangguan mental sejak tahun 2020, sebelum terlibat dalam proses hukum terkait produksi film dewasa.

Dengan demikian, pihaknya berencana untuk mengajukan pemeriksaan kesehatan mental kepada penyidik Polda Metro Jaya untuk membuktikan bahwa keadaan mental kliennya memang mengkhawatirkan.

 

Baca juga: Sidang Praperadilan Siskaeee Terkait Kasus Film Dewasa Akan Digelar Hari Ini

 

“Kami sedang berkoordinasi dengan tim hukum untuk merencanakan cara teknis mengajukan permohonan ini,” kata Boy.

Sebelumnya, Tofan Agung Ginting, kuasa hukum Siskaeee, mengajukan permohonan penangguhan penahanan pada Kamis (25/1/2024).

Tofan menjelaskan bahwa permohonan tersebut diajukan karena kliennya mengalami gangguan mental dan memiliki bekas luka sayatan di tangannya.

 

Baca juga: Ngaku Gangguan Jiwa, Siskaeee Ajukan Penangguhan Penahanan

 

Sayangnya, permohonan tersebut ditolak. Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa penahanan Siskaeee masih diperlukan untuk mendukung kelancaran penyidikan.

“Penahanan masih diperlukan untuk kepentingan dan kelancaran penyidikan yang sedang berlangsung saat ini,” ungkap Ade pada Sabtu (27/1/2024).

(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved