Selasa, 14 April 2026

Tunjangan Kinerja PNS Kementerian ATR BPN Resmi Naik

Berdasarkan Perpres tersebut, besaran tukin PNS Kementerian ATR/BPN mengalami peningkatan, dengan jumlah terbesar mencapai Rp33 juta untuk kelas..

Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
zoom-inlihat foto Tunjangan Kinerja PNS Kementerian ATR BPN Resmi Naik
TribunToraja
Ilustrasi. 

TRIBUNTORAJA.COM - Presiden Joko Widodo telah mengesahkan kenaikan tunjangan kinerja (tukin) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementerian Agraria/Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) pada tahun 2024.

Kenaikan tukin PNS di Kementerian ATR/BPN ini diresmikan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2024.

Dikutip dari Kompas.com, Kamis (25/1/2024), dokumen tersebut telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi sebagai wujud dari peningkatan tunjangan kinerja bagi PNS di Kementerian ATR/BPN untuk tahun yang bersangkutan.

 

 

Berdasarkan Perpres tersebut, besaran tukin PNS Kementerian ATR/BPN mengalami peningkatan, dengan jumlah terbesar mencapai Rp33 juta untuk kelas jabatan 17, sementara kelas jabatan 1 mendapatkan tukin terendah sebesar Rp2,53 juta.

Alasan peningkatan ini didasarkan pada capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi, di mana Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dianggap telah memenuhi kriteria yang dibutuhkan untuk mendapatkan penyesuaian tunjangan kinerja.

 

Baca juga: Mentan Amran Sulaiman: Gaji dan Tunjangan Saya untuk Yatim Piatu

 

Sejalan dengan pertimbangan tersebut, Perpres Nomor 9 Tahun 2020 yang sebelumnya mengatur tukin PNS Kementerian ATR/BPN dinyatakan tidak sesuai dengan perkembangan capaian hasil pelaksanaan reformasi dan perlu dicabut.

Perpres Nomor 6 Tahun 2024 yang diumumkan pada tanggal 23 Januari dan mulai berlaku pada tanggal yang sama, secara tegas menyatakan pencabutan Perpres Nomor 9 Tahun 2020 terkait tunjangan kinerja PNS Kementerian ATR/BPN.

Besaran tukin PNS Kementerian ATR/BPN untuk tahun 2024 dapat dijabarkan sebagai berikut:

 

Baca juga: Sebelum Daftar CPNS, Cek Dulu Besaran Gaji dan Tunjangan Pegawai Negeri Sipil Berdasarkan Golongan

 

1. Tukin PNS Kementerian ATR/BPN 2024 Kelas jabatan 17: Rp 33,24 juta

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved