Sebelum Daftar CPNS, Cek Dulu Besaran Gaji dan Tunjangan Pegawai Negeri Sipil Berdasarkan Golongan
Nah, sebelum mendaftar CPNS, ada baiknya mengetahui besaran gaji yang akan diterima jika nantinya diterima menjadi abdi negara tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/Gaji-ke-13-PNS.jpg)
TRIBUNTORAJA.COM - Pendaftaran PPPK dan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 tinggal menghitung hari.
Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) bersama Badan Kepegawaian Nasional (BKN) memutuskan untuk membuka seleksi PPPK dan CPNS 2023 pada 17 September 2023 nanti.
Nah, sebelum mendaftar CPNS, ada baiknya mengetahui besaran gaji yang akan diterima jika nantinya diterima menjadi abdi negara tersebut.
Berikut besaran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) beserta tunjangannya.
Menjadi PNS ini merupakan impian banyak orang. Makanya, rekrutmen CPNS sangat diminati karena dinilai memiliki keuntungan tersendiri. Selain dapat gaji, juga ada tunjangannya.
Kabar baiknya lagi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan rencana kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN), yang di dalamnya termasuk pegawai negeri sipil (PNS), sebesar 8 persen pada 2024 mendatang.
Besaran gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja golongan (MKG).
Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV. Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMA dan D-III)
- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600