Serba Serbi Islam
Puasa Qadha Ramadhan Boleh Digabung dengan Puasa Senin Kamis, Ini Niatnya
Salah satu yang jadi pertanyaan yaitu sampai kapan batas waktu qadha puasa atau batas waktu bayar utang puasa Ramadhan?
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/01112023_UAS.jpg)
Setelah kita ketahui bersama bahwa qadha adalah melakukan kewajiban setelah lewat masanya, namun muncul pertanyaan: sampai kapan batas waktu qadha tersebut? Apakah boleh ditunda sampai kapan pun? Ataukah ada batasnya?
Dalam masalah qadha puasa ulama telah berbeda pendapat mengenai batasan waktu qadha puasa.
Ada yang mengatakan sampai kapan saja, ada pula yang membatasi tidak boleh lebih dari Ramadhan berikutnya.
Berikut ini penjelasanya:
1. Mazhab Al-Hanafiyah
Al-Kasani (w. 587 H) salah satu ulama mazhab Al-Hanafiyah di dalam kitabnya Badai' Ash-Shanai' fi Tartibi As-Syarai' menuliskan sebagai berikut :
إنَّهُ إذَا أَخَّرَ قَضَاءَ رَمَضَانَ حَتَّى دَخَلَ رَمَضَانُ آخَرُ فَلَا فِدْيَةَ عَلَيْهِ
Ketika seseorang menunda qadha sampai masuk ramadhan berikutnya maka tidak wajib fidyah baginya.
Ibnul Humam (w. 681 H) salah satu ulama mazhab Al-Hanafiyah dalam kitab Fathul Qadir menuliskan sebagai berikut :
وَإِنْ أَخَّرَهُ حَتَّى دَخَلَ رَمَضَانُ آخَرُ صَامَ الثَّانِيَ) لِأَنَّهُ فِي وَقْتِهِ (وَقَضَى الْأَوَّلَ بَعْدَهُ) لِأَنَّهُ وَقْتُ الْقَضَاءِ (وَلَا فِدْيَةَ عَلَيْهِ) لِأَنَّ وُجُوبَ الْقَضَاءِ عَلَى التَّرَاخِي، حَتَّى كَانَ لَهُ أَنْ يَتَطَوَّعَ
Ketika menunda qadha puasa sampai masuk bulan Ramadha berikutnya maka berpuasa untuk Ramadhan yang kedua. Karena memang itu waktu untuk puasa yang kedua. Dan mengqadha yang awal setelahnya. Karena waktu tersebut adalah waktu qadha. Dan tidak wajib qadha baginya. Karena kewajiban qadha itu tarakhi. Bahkan boleh baginya puasa sunnah terlebih dahulu.
Az-Zaila’i (w. 743 H) salah satu ulama mazhab Al-Hanafiyah dalam kitab Tabyin Al-Haqaiq Syarh Kanzu Ad-Daqaiq menuliskan sebagai berikut :
فإن جاء رمضان قدم الأداء على القضاء) أي إذا كان عليه قضاء رمضان ولم يقضه حتى جاء رمضان الثاني صام رمضان الثاني لأنه في وقته وهو لا يقبل غيره ثم صام القضاء بعده لأنه وقت القضاء ولا فدية عليه
Jika seseorang memiliki tanggungan puasa yang belum diqadha sampai datang bulan Ramadhan berikutnya, maka dia berpuasa untuk Ramadhan kedua. Karena memang waktu tersebut waktu untuk puasa yang kedua. Dan tidak diterima puasa selainya (puasa kedua). Kemudian setelah itu baru mengqadha puasa Ramadhan silam. Karena waktu tersebut adalah waktu qadha. Dan tidak wajib membayar fidyah.
2. Mazhab Al-Malikiyah
| 12 Kopdes Merah Putih di Toraja Utara Siap Dialiri Listrik PLN |
|
|---|
| Siswi SMP Katolik Rantepao Toraja Utara Wakil Sulsel di Ajang Putri Cantik Indonesia 2026 |
|
|---|
| Dua RS di Toraja Utara Terima Bantuan Alat Deteksi Dini Gangguan Pendengaran |
|
|---|
| BMKG Ingatkan Potensi El Nino, Tana Toraja Waspada Kekeringan |
|
|---|
| Harga Gas 12 dan 5,5 Kg Naik, Warga Makale Tana Toraja Beralih ke Tabung 3 Kg |
|
|---|