Selasa, 28 April 2026

Jokowi Sebut Presiden dan Mentri Boleh Memihak dan Ikut Kampanye, Begini Aturannya

Terkait keterlibatan presiden atau menteri dalam kampanye atau bergabung dengan tim kampanye, hal ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun...

Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
zoom-inlihat foto Jokowi Sebut Presiden dan Mentri Boleh Memihak dan Ikut Kampanye, Begini Aturannya
tribunnews
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Prabowo berpelukan dengan atlet pencak silat Indonesia, Hanifan Yudani Kusumah. 

TRIBUNTORAJA.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan bahwa presiden dan menteri berhak untuk berkampanye dan menyatakan dukungan pada Pilpres 2024.

Pernyataan ini disampaikan Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu (24/1/2024), yang turut dihadiri oleh Menteri Pertahanan dan calon presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto.

"Hak demokrasi, hak politik setiap orang. Setiap menteri sama saja. Yang penting, presiden itu boleh loh kampanye. Presiden itu boleh loh memihak. Boleh," kata Jokowi.

 

 

"Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara. Boleh."

"Kita ini kan pejabat publik sekaligus pejabat politik. Masak gini enggak boleh, berpolitik enggak boleh, Boleh. Menteri juga boleh," imbuhnya.

Namun, apakah benar presiden dan menteri diperbolehkan untuk ikut berkampanye? Berikut adalah rincian aturan yang mengatur hal tersebut.

 

Baca juga: Heboh Pernyataan Jokowi Sebut Presiden Boleh Memihak dan Ikut Kampanye

 

Aturan UU Pemilu Terkait Presiden dan Menteri Ikut Kampanye

Terkait keterlibatan presiden atau menteri dalam kampanye atau bergabung dengan tim kampanye, hal ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Pasal 281 UU Pemilu menyatakan bahwa presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota diizinkan terlibat dalam kampanye peserta pemilu dengan beberapa syarat, yaitu:

1. Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Menjalani cuti di luar tanggungan negara, dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan pemerintahan daerah.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved