Tekno

Uji Coba TikTok Shop, Ombudsman: Ada Indikasi Maladministrasi

Tindakan Kemendag memberikan waktu uji coba selama 3 hingga 4 bulan kepada TikTok Shop untuk beralih layanan belanja daring atau online ke Tokopedia..

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
ist
TikTok Shop 

TRIBUNTORAJA.COM - Keputusan memberikan dispensasi masa uji coba kepada TikTok Shop oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) disoroti karena diduga penuh dengan maladministrasi.

Tindakan Kemendag memberikan waktu uji coba selama 3 hingga 4 bulan kepada TikTok Shop untuk beralih layanan belanja daring atau online ke Tokopedia dianggap kontroversial.

Pasalnya, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik tidak mencantumkan aturan mengenai masa uji coba.

 

 

TikTok Shop kembali meluncurkan layanan belanja daring pada Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas), 12 Desember 2023, setelah sebelumnya menutup layanannya pada 4 Oktober 2023.

Dadan Suparjo Suharmawijaya, Anggota Ombudsman RI, menyatakan bahwa ketiadaan aturan yang jelas menunjukkan adanya indikasi maladministrasi dalam pelaksanaan kebijakan.

Dadan meminta Kemendag untuk tidak mengabaikan pelanggaran aturan, meskipun TikTok Shop telah bermitra dengan situs belanja daring dalam negeri, Tokopedia.

 

Baca juga: Viral Filter Muka Taylor Swift di TikTok, Begini Cara Pakainya

 

"Kementerian Perdagangan harus memperhatikan hal ini dengan cermat, jangan mengabaikan jika memang ada pelanggaran. Menurut pandangan Ombudsman, maladministrasi terletak pada otoritas pemerintahnya," ujarnya pada wartawan, Kamis (18/1/2024).

Dadan juga menekankan pentingnya memastikan bahwa kerjasama antara TikTok dan Tokopedia sesuai dengan regulasi yang berlaku, bukan sebagai bentuk adaptasi atau upaya menghindari hukum.

Namun demikian, Dadan memperhatikan perbedaan sikap antara Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) dan Kemendag terkait munculnya kembali TikTok Shop, yang dapat menyebabkan ketidaksetaraan dalam proses administrasi pelayanan publik terkait aturan untuk platform tersebut.

 

Baca juga: TikTok Resmi Kuasai 75 Persen Saham Tokopedia, Gelontorkan Dana Rp23,4 Triliun

 

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved