Kamis, 7 Mei 2026

Nonton Serial Drakor, Dua Remaja Korea Utara Dihukum Kerja Paksa 12 Tahun

Dalam rekaman yang dilaporkan diambil pada tahun 2022, kedua remaja berusia 16 tahun terlihat diborgol di depan ratusan siswa di stadion terbuka.

Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
zoom-inlihat foto Nonton Serial Drakor, Dua Remaja Korea Utara Dihukum Kerja Paksa 12 Tahun
BBC
Rekaman video yang memperlihatkan dua remaja Korea Utara dihukum kerja paksa 12 tahun karena menonton drama Korea atau drakor. 

Kedua remaja yang dihukum juga disebutkan nama dan alamat mereka dalam rekaman tersebut.

Menurut CEO SANDS, Choi Kyong-hui, undang-undang yang memberlakukan hukuman mati kepada mereka yang menonton dan menyebarkan hiburan Korea Selatan mulai diberlakukan pada tahun 2020.

Pyongyang melihat pengaruh drakor dan K-pop sebagai ancaman terhadap ideologi negara.

 

Baca juga: Indonesia Lolos ke 16 Besar Asian Games 2023 Meski Ditundukkan Korea Utara, Indra Sjafri: Kami Lalai

 

Choi mengungkapkan, "Kekaguman terhadap masyarakat Korea Selatan dapat segera menyebabkan melemahnya sistem," dan ini dianggap bertentangan dengan ideologi monolitik yang mengharuskan penghormatan terhadap keluarga Kim.

Warga Korea Utara pertama kali terpapar produk hiburan Korea Selatan pada awal 2000-an, saat "kebijakan sinar matahari" dari Seoul memberikan bantuan ekonomi dan kemanusiaan tanpa syarat kepada Korea Utara.

Meskipun kebijakan itu diakhiri pada tahun 2010, produk hiburan Korea Selatan tetap mencapai Korea Utara melalui China.

(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved