CPNS 2024

CPNS 2024: Begini Mekanisme Pengangakatan Pegawai Honorer Jadi PPPK

Anas menyatakan bahwa tenaga honorer harus mengikuti seleksi CASN 2024 sebagai indikator kualitas dan kemampuan kompetensi masing-masing.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
ist
Ilustrasi. 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, menyampaikan bahwa salah satu fokus kebijakan rekrutmen CPNS dan PPPK pada tahun 2024 adalah menyelesaikan permasalahan tenaga non-ASN atau honorer.

Dikutip dari laman resmi Kemenpan RB, dalam rangka menata pegawai non-ASN, sesuai dengan Undang-Undang No 20/2023 tentang ASN, penataan tersebut harus selesai paling lambat Desember 2024.

"Tahun ini, pemerintah memberikan alokasi cukup besar untuk fresh graduate melalui seleksi CPNS. Seleksi PPPK menjadi fokus utama pemerintah untuk menata pegawai non-ASN, sehingga 100 persen formasi PPPK akan dibuka untuk pegawai non-ASN di Instansi Pemerintah," ujar Anas dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI pada Rabu (17/01/2024).

 

 

Dalam pertemuan tersebut, Anas juga menjelaskan mekanisme pengangkatan honorer menjadi PPPK pada tahun 2024.

Kementerian PANRB, BKN, dan Komisi II DPR RI sepakat bahwa honorer yang terdaftar dalam database BKN akan diselesaikan melalui rekrutmen CASN 2024.

Anas menyatakan bahwa tenaga honorer harus mengikuti seleksi CASN 2024 sebagai indikator kualitas dan kemampuan kompetensi masing-masing.

 

Baca juga: CPNS 2024: Honorer Jadi Prioritas PPPK

 

Penilaian kelulusan tidak didasarkan pada passing grade seperti rekrutmen CPNS, melainkan melalui pemeringkatan terbaik secara berurutan.

"Ia kemudian akan diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu sesuai dengan kemampuan keuangan pada instansi pemerintah masing-masing," jelas Anas.

Untuk instansi pemerintah yang belum memiliki kemampuan keuangan, tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

 

Baca juga: Daftar Lengkap Formasi CPNS 2024 dan PPPK Serta Rincian Kuotanya

 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved