Pemerintah Siapkan Aturan Beli Pertalite, Bakal Dibatasi

Namun, kebijakan ini masih menunggu revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 terkait penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
ist
Ilustrasi SPBU. 

TRIBUNTORAJA.COM - Peraturan terkait pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi Pertalite tengah disiapkan.

Pada pertengahan 2022, BPH Migas mengusulkan pembatasan pembelian Pertalite oleh masyarakat untuk mengontrol konsumsi BBM bersubsidi agar tidak melebihi kuota APBN.

Namun, kebijakan ini masih menunggu revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 terkait penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM.

 

 

Pembatasan pembelian Pertalite bertujuan memastikan konsumsi BBM subsidi tepat sasaran dan tidak memberatkan APBN.

Kepala BPH Migas, Erika Retnowati menyatakan saat ini masih menunggu hasil revisi Perpres untuk mengatur pembatasan penggunaan Pertalite.

"Jadi kita tunggu, nanti kalau sudah terbit revisi Perpresnya, kita baru bisa melakukan pengaturan untuk pembatasan Pertalite," kata Erika dikutip dari Tribunnews.com, Sabtu (13/1/2024).

 

Baca juga: Update Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Januari 2024, Pertamax Cs Turun!

 

Revisi Perpres menjadi krusial untuk merinci klasifikasi konsumen pengguna Pertalite.

Saat ini, aturan pembatasan konsumsi BBM hanya berlaku secara jelas untuk penggunaan Solar.

Dengan revisi ini, diharapkan dapat mengklarifikasi tipe konsumen yang berhak menggunakan Pertalite.

 

Baca juga: Mobil Pengangkut BBM dalam Jerigan Terbakar, Akan Dijual ke Pengecer di Kamali Tana Toraja

 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved