Begini Cara Lakukan BI Checking Sendiri, Ternyata Berdampak pada Karir

Skor ini menjadi indikator bagi pihak-pihak yang berkepentingan, seperti lembaga keuangan atau perusahaan, untuk mengevaluasi seberapa layak dan...

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
OJK
Halaman depan situs Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan BI Checking di debku.ojk.go.id/Public/HomePage. 

TRIBUNTORAJA.COM - Bank Indonesia Checking, atau yang lebih dikenal dengan BI Checking, adalah proses pengecekan riwayat kredit yang dilakukan dalam Sistem Informasi Debitur Bank Indonesia.

Prosedur ini sangat vital karena skor BI Checking yang tidak memuaskan dapat berdampak signifikan pada berbagai aspek kehidupan, termasuk kesempatan untuk mendapatkan pekerjaan dan kemudahan dalam mengajukan permohonan kredit.

Skor ini menjadi indikator bagi pihak-pihak yang berkepentingan, seperti lembaga keuangan atau perusahaan, untuk mengevaluasi seberapa layak dan dapat dipercaya seseorang dalam hal pengelolaan keuangan.

 

 

Isu mengenai skor BI Checking yang buruk sempat menjadi bahasan ramai khususnya terkait dampaknya dalam proses rekrutmen kerja.

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi, dalam pernyataannya mengungkapkan bahwa beberapa perusahaan mempertimbangkan rekam jejak pinjaman calon karyawan melalui BI Checking.

"Bisa saja perusahaan memerlukan BI Checking kandidat untuk dijadikan pertimbangan bahwa kandidat memiliki rekam jejak pinjaman. Namun itu kewenangan dari perusahaan yang akan merekrut," ujar Anwar, Jumat (18/8/2023) sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

 

Baca juga: Begini Cara Sanggah dan Link Hasil CPNS 2023 di Instansi Mahkamah Agung

 

Cara Cek Skor BI Checking Sendiri

Untuk mengecek skor BI Checking, Anda dapat mengakses situs resmi OJK di idebku.ojk.go.id.

Berikut adalah langkah-langkahnya:

  • Buka browser dan masuk ke https://idebku.ojk.go.id.
  • Di halaman utama, cari dan pilih menu "Pendaftaran".
  • Lengkapi semua informasi yang diminta pada halaman pendaftaran.
  • Setelah mengisi data, klik tombol "Selanjutnya".
  • Pastikan mengisi data registrasi dengan teliti dan lengkap.
  • Lanjutkan dengan mengikuti prosedur yang diberikan untuk BI Checking.
  • Jika diperlukan, unggah dokumen pendukung seperti KTP.
  • Ikuti instruksi untuk mengunggah foto sesuai dengan ketentuan.
  • Setelah selesai, Anda akan menerima email konfirmasi dari OJK.
  • Gunakan fitur "Status Layanan" di situs untuk mengetahui status permohonan Anda.
  • OJK akan memproses hasil BI Checking dalam waktu paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran dilakukan.

 

Baca juga: Buka Hari Ini! Ini Link, Syarat, dan Cara Pembuatan Akun SNPMB 2024

 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved