Perdagangan Anjing
Harga Per Ekor Anjing Rp50 Ribu, Dijual ke Warung Makan
Terdapat tiang yang digunakan untuk menggantung anjing dan sebagian anjing diletakkan di lantai truk.
TRIBUNTORAJA.COM - Polisi mencegat sebuah truk di Gerbang Tol Kalikangkung, Ngaliyan, Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (6/1/2024) sekitar pukul 22.30 WIB.
Saat diperiksa, truk mengangkut 226 ekor anjing.
Ratusan ekor anjing tersebut dibawa dari Sumedang, Jawa Barat dengan tujuan Solo, Jawa Tengah.
Bak truk tersebut ditutupi kelambu hitam.
Mulut tiap anjing diikat, badannya dibungkus karung, kaki diikat dan kepala berada di luar karung.
Terdapat tiang yang digunakan untuk menggantung anjing dan sebagian anjing diletakkan di lantai truk.
Anjing-anjing ini hendak dijual di Solo.
Dalam proses pencegatan truk ini, Polrestabes Semarang dibantu komunitas Animals Hope Shelter Indonesia.
Setelah diberhentikan, truk dengan nomor polisi AD 1538 YE dibawa ke Mapolrestabes Semarang.
Ketua Animals Hope Shelter Indonesia, Christian Joshua Pale menyatakan ratusan anjing akan dijadikan olahan makanan di sejumlah warung di Semarang dan Solo.
Ratusan anjing diambil dari pengepul di Sumedang dan akan didistribusikan dengan cara melempar anjing ke atas mobil pikap.
"Dari Sumedang, mereka berangkat ke Jawa Tengah. Kenapa mereka ikat kaki dan mulutnya lalu dimasukkan karung? Supaya memudahkan mereka membanting, membuang dari truk yang tinggi ke atas pikap," paparnya, Minggu (7/1/2023), dikutip dari siaran langsung Kompas TV.
Christian Joshua Pale menjelaskan harga setiap ekor anjing berkisar antara Rp50 ribu hingga Rp250 ribu tergantung ukurannya.
Anjing kemudian dipotong dan dijual per kilo ke pedagang warung.
"Mereka jual ke pedagang-pedagang yang menjual menu daging anjing ini seharga Rp 38 ribu per kilogram, sekarang naik lagi jadi Rp 40.000 per kilogram," bebernya.
Yes, Sanksi Banned FIFA Sudah Dicabut, PSM Kekuatan Penuh Lawan Bhayangkara Lampung FC |
![]() |
---|
Gelandang Muda PSM Jadi Pemain Lokal Pertama Cetak Gol di Super League 2025/2026 |
![]() |
---|
Kabar Gembira, Penyerahan SK PPPK Tana Toraja Dimajukan ke 17 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Operasi Pasar Pangan Murah Ringankan Beban Warga Tana Toraja |
![]() |
---|
PMKRI Desak Pemerintah Segera Sahkan UU Masyarakat Adat di Peringatan HIMAS 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.