Eks Wali Kota Bandung, Yana Mulyana Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin

Yana Mulyana dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Dok. KPK
Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana (keempat dari kiri) dkk dijebloskan tim jaksa eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. 

Sedangkan Khairul Rijal divonis lima tahun penjara dan denda Rp200 juta.

Ia juga dijatuhi hukuman untuk membayar uang pengganti Rp586,5 juta, 85.670 baht Thailand, 187 dolar Singapura, 2.811 ringgit Malaysia, dan 950.000 won.

Ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa suap terkait proyek pengadaan Closed Circuit Television (CCTV) dan jaringan internet untuk program Bandung Smart City.

(*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved