Eks Wali Kota Bandung, Yana Mulyana Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin
Yana Mulyana dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Dok. KPK
Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana (keempat dari kiri) dkk dijebloskan tim jaksa eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Sedangkan Khairul Rijal divonis lima tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Ia juga dijatuhi hukuman untuk membayar uang pengganti Rp586,5 juta, 85.670 baht Thailand, 187 dolar Singapura, 2.811 ringgit Malaysia, dan 950.000 won.
Ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa suap terkait proyek pengadaan Closed Circuit Television (CCTV) dan jaringan internet untuk program Bandung Smart City.
(*)
Halaman 2 dari 2
Baca Juga
Profesor Chairul Huda Jadi Saksi Ahli dalam Sidang Praperadilan Nadiem Makarim |
![]() |
---|
Duduk Perkara dan Peran Halim Kalla dalam Kasus Korupsi PLTU di Kalbar Senilai Rp 1,2 Triliun |
![]() |
---|
Persib Sumbang Pemain Terbanyak ke Timnas Indonesia, Klok: Ini Sebuah Kebanggaan |
![]() |
---|
32 Orang Masih Dirawat Akibat Keracunan MBG di Bandung Barat |
![]() |
---|
KPK Belum Tetapkan Tersangka Kasus Kuota Haji, Publik Diminta Bersabar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.