COVID19

Vaksin Covid-19 Berbayar Mulai 1 Januari 2024, Tetap Gratis untuk 2 Kelompok Ini

Namun perlu dicatat, baik kelompok pertama maupun kelompok kedua, dikhususkan bagi masyarakat lanjut usia, lanjut usia dengan komorbid, dewasa...

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Kemenkes RI
Ilustrasi vaksinasi. 

TRIBUNTORAJA.COM - Mulai 1 Januari 2024, vaksin virus Covid-19 yang selama ini diberikan secara gratis, akan menjadi berbayar.

Namun, ada pengecualian bagi kelompok tertentu.

Seperti diketahui, mulai 2024, vaksin Covid akan masuk dalam program imunisasi nasional.

 

 

“Ada dua kelompok yang menjadi sasaran imunisasi Covid-19 program dan mendapatkan imunisasi Covid-19 gratis,” kata Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan dr. Maxi Rein Rondonuwu, Minggu (31/12/2023), dalam keterangan tertulisnya.

Menurut penjelasannya, kelompok pertama adalah mereka yang belum pernah menerima vaksin Covid-19 sama sekali.

Sementara kelompok kedua adalah yang sudah menerima minimal 1 dosis vaksin Covid-19.

 

Baca juga: Kasus Covid-19 Varian JN.1 Ditemukan di Indonesia, Waspadai Gejalah Ini

 

Namun perlu dicatat, baik kelompok pertama maupun kelompok kedua, dikhususkan bagi masyarakat lanjut usia, lanjut usia dengan komorbid, dewasa dengan komorbid, tenaga kesehatan yang bertugas di garda terdepan.

Kemudian ibu hamil, serta remaja usia 12 tahun ke atas dan kelompok usia lainnya dengan kondisi immunocompromised (orang yang mengalami gangguan sistem imun) sedang–berat.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor HK.01.07/MENKES/2193/2023 Tentang Pemberian Imunisasi Covid-19 Program.

 

Baca juga: Kemenkes Ungkap 2 Pasien Covid-19 di Palembang dan Tarakan Meninggal Dunia

 

Sementara bagi masyarakat yang tidak masuk dalam kriteria di atas, imunisasi Covid-19 menjadi imunisasi pilihan secara mandiri, dan bisa didapatkan di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan yang menyediakan layanan vaksinasi Covid-19.

Hal itu sesuai Surat Edaran Dirjen Farmalkes HK.02.02/E/2571/2023 tentang Penyediaan Vaksin untuk Pelaksanaan Vaksin Covid-19 Pilihan.

“Vaksin Covid-19 yang digunakan untuk imunisasi pilihan harus yang sudah memiliki NIE dari BPOM dan didapatkan dari distributor resmi yang ditunjuk oleh produsen,” jelasnya.

 

Baca juga: Kasus Covid-19 Varian JN.1 Ditemukan di Jakarta

 

Lalu berapa harga vaksin Covid-19 mulai 2024?

Meski belum diputuskan, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin sempat mengungkap kisaran harga vaksin jika sudah berbayar yakni sekitar Rp100.000 per dosis.

Ia menyebut, vaksin seharga Rp100.000 per dosis masih masuk akal buat seluruh pihak.

 

Baca juga: Lonjakan Covid-19 Naik, Dinkes Toraja Utara Imbau Warga Terapkan Protokol Kesehatan

 

Harga tersebut sudah termasuk biaya lain di luar harga vaksin itu sendiri.

"Vaksin ini kan harganya sebenarnya di bawah Rp100.000 lah, vaksinnya belum pakai ongkos. Harusnya ini pun bisa di-cover oleh masyarakat secara independen gitu kan. Tiap enam bulan sekali Rp100.000, kan menurut saya sih suatu angka yang masih make sense (masuk akal, red) ya," ungkap Budi, Rabu, 8 Februari 2023.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved