Begini Cara Bikin dan Cetak Kartu Nikah Digital 2024
Inovasi ini yang pertama kali diresmikan oleh Kementerian Agama (Kemenag) pada bulan Mei 2021, bertujuan untuk mempermudah pasangan suami istri...
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TRIBUNTORAJA.COM - Bagi mereka yang telah menempuh jenjang pernikahan, kini dapat dengan mudah mencetak kartu nikah digital secara gratis, baik itu pasangan baru maupun yang telah lama menikah.
Inovasi ini yang pertama kali diresmikan oleh Kementerian Agama (Kemenag) pada bulan Mei 2021, bertujuan untuk mempermudah pasangan suami istri dalam membawa dokumen pernikahan ke berbagai tempat dan kapan pun diperlukan.
Kepala Subdit Mutu, Sarana Prasarana, dan Sistem Informasi KUA Ditjen Bimas Islam Jajang Ridwan menjelaskan bahwa kehadiran dokumen nikah dalam bentuk digital menghilangkan kerepotan bagi pasangan pengantin saat berpergian.
Penyelenggaraan ini dilakukan dengan tujuan memberikan kemudahan akses dokumen pernikahan.
"Hadirnya dokumen nikah dalam bentuk digital membuat pasangan pengantin tidak perlu repot membawanya berpergian," kata Kepala Subdit Mutu, Sarana Prasarana, dan Sistem Informasi KUA Ditjen Bimas Islam, Jajang Ridwan beberapa waktu lalu.
Kartu nikah digital menampilkan foto pasangan suami dan istri di halaman depan, disertai dengan nama kedua pasangan serta tanggal akad nikah.Di bagian atas kartu terdapat tulisan "Kementerian Agama Republik Indonesia" yang diapit oleh gambar Garuda dan Logo Kementerian Agama.
Baca juga: Begini Syarat dan Cara Cek Pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2023
Di bagian bawah kartu, terdapat informasi mengenai lokasi Kantor Urusan Agama (KUA) tempat pernikahan, nomor akta, dan barcode. Barcode ini terhubung dengan server Bimas Islam dan dapat membaca data lengkap mengenai pasangan suami istri.
Penting untuk dicatat bahwa kartu nikah digital tidak hanya tersedia bagi pasangan yang baru menikah, tetapi juga dapat dimiliki oleh pasangan yang telah lama menikah.
Proses pengurusan kartu nikah digital ini juga relatif sederhana dan tidak membutuhkan banyak syarat administrasi, memberikan kemudahan lebih bagi pasangan suami istri dalam mengelola dokumen pernikahan mereka.
Berikut cara buat dan cara cetak kartu nikah digital.
Baca juga: Tutup 1 Januari 2024! Begini Cara Daftar agar Bisa Beli Gas LPG 3 Kg
Cara Cetak Kartu Nikah Digital Pasangan Baru
Tahapan pengajuan kartu nikah digital bagi pasangan baru dan cara cetaknya, yakni sebagai berikut.
- Kunjungi laman di https://simkah.kemenag.go.id/ di HP atau komputer
- Lengkapi data-data pribadi, termasuk nomor telepon dan alamat email yang masih aktif.
- Selanjutnya, kartu nikah digital akan dikirim lewat email dan WhatsApp setelah akad nikah melalui sebuah link.
- Setelah itu, download kartu nikah digital yang telah dikirimkan dan cetak sendiri
Baca juga: Ini Jadwal, Cara Cek, dan Link Pengumuman Kelulusan PPPK Kemenag 2023
Cara Cetak Kartu Nikah Digital Pasangan Lama
Cara cetak kartu nikah digital pasangan lama tidak jauh berbeda dengan pasangan baru.
Bedanya pasangan lama harus datang ke KUA tempat mereka menikah dulu.
Berikut cara cetak kartu nikah digital pasangan lama:
- Pasangan datang ke KUA tempat mereka menikah
- Setelah itu mengisi data pernikahan di https://simkah.kemenag.go.id/
- Selanjutnya kartu nikah digital akan dikirim melalui email dalam bentuk soft file.
- Kartu nikah digital pun sudah bisa dicetak sendiri
Demikian cara cetak kartu nikah digital sendiri untuk pasangan baru dan pasangan lama.
Semoga bermanfaat.
(*)
| Sekjen Kemenag: Penunjukan Dirjen Pesantren Kewenangan Presiden Prabowo |
|
|---|
| Kuota Haji Tana Toraja 2025 Bertambah, Masa Tunggu Capai 25 Tahun |
|
|---|
| Cara Cek Lokasi Masjid Terdekat untuk Istirahat saat Mudik Lebaran Idul Fitri Lewat Aplikasi Pusaka |
|
|---|
| Pemerintah Gelar Sidang Isbat Penentuan Lebaran Idul Fitri 1 Syawal 1446 H Besok |
|
|---|
| Jadwal Pendaftaran Beasiswa Indonesia Bangkit 2025, Syarat, dan Komponen Bantuan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/ilustrasi-buku-nikah-kartu-nikah-digital-kementerian-agama-112024.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.