Begini Cara Bikin dan Cetak Kartu Nikah Digital 2024

Inovasi ini yang pertama kali diresmikan oleh Kementerian Agama (Kemenag) pada bulan Mei 2021, bertujuan untuk mempermudah pasangan suami istri...

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
IST
Ilustrasi. 

TRIBUNTORAJA.COM - Bagi mereka yang telah menempuh jenjang pernikahan, kini dapat dengan mudah mencetak kartu nikah digital secara gratis, baik itu pasangan baru maupun yang telah lama menikah.

Inovasi ini yang pertama kali diresmikan oleh Kementerian Agama (Kemenag) pada bulan Mei 2021, bertujuan untuk mempermudah pasangan suami istri dalam membawa dokumen pernikahan ke berbagai tempat dan kapan pun diperlukan.

Kepala Subdit Mutu, Sarana Prasarana, dan Sistem Informasi KUA Ditjen Bimas Islam Jajang Ridwan menjelaskan bahwa kehadiran dokumen nikah dalam bentuk digital menghilangkan kerepotan bagi pasangan pengantin saat berpergian.

 

 

Penyelenggaraan ini dilakukan dengan tujuan memberikan kemudahan akses dokumen pernikahan.

"Hadirnya dokumen nikah dalam bentuk digital membuat pasangan pengantin tidak perlu repot membawanya berpergian," kata Kepala Subdit Mutu, Sarana Prasarana, dan Sistem Informasi KUA Ditjen Bimas Islam, Jajang Ridwan beberapa waktu lalu.

Kartu nikah digital menampilkan foto pasangan suami dan istri di halaman depan, disertai dengan nama kedua pasangan serta tanggal akad nikah.Di bagian atas kartu terdapat tulisan "Kementerian Agama Republik Indonesia" yang diapit oleh gambar Garuda dan Logo Kementerian Agama.

 

Baca juga: Begini Syarat dan Cara Cek Pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2023

 

Di bagian bawah kartu, terdapat informasi mengenai lokasi Kantor Urusan Agama (KUA) tempat pernikahan, nomor akta, dan barcode. Barcode ini terhubung dengan server Bimas Islam dan dapat membaca data lengkap mengenai pasangan suami istri.

Penting untuk dicatat bahwa kartu nikah digital tidak hanya tersedia bagi pasangan yang baru menikah, tetapi juga dapat dimiliki oleh pasangan yang telah lama menikah.

Proses pengurusan kartu nikah digital ini juga relatif sederhana dan tidak membutuhkan banyak syarat administrasi, memberikan kemudahan lebih bagi pasangan suami istri dalam mengelola dokumen pernikahan mereka.

Berikut cara buat dan cara cetak kartu nikah digital.

 

Baca juga: Tutup 1 Januari 2024! Begini Cara Daftar agar Bisa Beli Gas LPG 3 Kg

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved