Masyarakat Wajib Daftar KTP dan KK untuk Beli Gas LPG 3 Kg Sebelum Tahun Baru
Kebijakan ini bertujuan agar besaran subsidi yang terus meningkat dapat dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat tidak mampu atau tepat sasaran.
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TRIBUNTORAJA.COM - Pemerintah mewajibkan masyarakat yang akan membeli LPG Tabung 3 Kg untuk mendaftarkan KTP dan KK di Sub Penyalur/Pangkalan sebelum 1 Januari 2024.
Sebab, mulai 1 Januari 2024 mendatang, pembelian LPG 3 Kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna LPG tertentu yang telah terdata.
Langkah tersebut merupakan upaya pemerintah untuk pelaksanaan transformasi pendistribusian LPG Tabung 3 Kg tepat sasaran.
Kebijakan ini bertujuan agar besaran subsidi yang terus meningkat dapat dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat tidak mampu atau tepat sasaran.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Tutuka Ariadji mengimbau masyarakat yang belum terdata agar segera mendaftar sebelum melakukan pembelian LPG 3 Kg.
Untuk mendaftar, masyarakat hanya perlu menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) di subpenyalur/pangkalan.
Baca juga: Ini Dia Kelompok Masyarakat yang Boleh dan Tak Boleh Pakai Gas LPG 3 Kg Bersubsidi
“Masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman. Cukup menunjukkan KTP dan KK,” ungkap Tutuka, dilansir dari laman kominfo.go.id, Selasa (19/12/2023).
Ia menjelaskan bahwa Pemerintah dan Badan Usaha Penerima Penugasan (PT Pertamina) menjamin data konsumen LPG Tabung 3 Kg yang sudah terdaftar dan terdata, terlindungi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Dari data yang tercatat hingga November 2023, sebanyak 27,8 juta pengguna LPG Tabung 3 Kg telah bertransaksi melalui merchant app Pertamina di subpenyalur/pangkalan.
Baca juga: Gas 3 Kg Langka, Warga Makale Tana Toraja Masak Pakai Tabung Gas Pendaki Gunung
Pendataan pengguna LPG Tabung 3 Kg sebagai langkah awal proses transformasi ini dilaksanakan sejak 1 Maret sampai dengan 31 Desember 2023.
Lantas, siapa saja yang bisa daftar LPG 3 Kg?
Terkait siapa saja yang bisa membeli LPG Tabung 3 Kg sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019.
Baca juga: Gas 3 Kg Langka, Warga Makale Tana Toraja Masak Pakai Tabung Gas Pendaki Gunung
Berikut rinciannya.
1. Rumah Tangga Sasaran
Rumah Tangga adalah pengguna LPG Tabung 3 Kg yang menggunakan LPG untuk memasak dalam lingkup rumah tangga.
2. Usaha Mikro Sasaran
Usaha Mikro adalah Pengguna LPG Tabung 3 Kg dengan usaha produktif milik perorangan yang menggunakan LPG Tertentu untuk memasak dalam lingkup usaha mikro.
Baca juga: Gas Elpiji 3 Kg Langka di Sejumlah Daerah di Sulsel, Polda Sulsel Curiga Dioplos Jadi 12 Kg
3. Nelayan Sasaran
Nelayan Sasaran adalah nelayan yang telah mendapatkan bantuan paket perdana LPG untuk kapal penangkap Ikan dari Pemerintah.
4. Petani Sasaran
Petani Sasaran adalah petani yang telah mendapatkan bantuan paket perdana LPG untuk mesin pompa air dari Pemerintah.
(*)
Cara Mengurus KTP Hilang atau Rusak Secara Online, Lengkap dengan Syarat dan Proses |
![]() |
---|
Terpidana Kasus Korupsi KTP Elektronik, Setya Novanto Bebas Bersyarat |
![]() |
---|
Urus KTP Lebih Gampang, Dukcapil Tana Toraja Tawarkan Layanan Sehari Jadi |
![]() |
---|
Ini 6 Jenis Nama yang Ditolak untuk KTP dan KK Berdasarkan Permendagri 73/2022 |
![]() |
---|
Harga Elpiji 3 Kg Akan Diseragamkan di Seluruh Indonesia Mulai 2026, Ini Rencana Pemerintah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.