Minggu, 19 April 2026

Natal 2023

Ini Jadwal Lengkap Libur Nasional dan Cuti Bersama Natal 2023 dan Tahun Baru 2024

Pemerintah telah mengumumkan jadwal libur Natal 2023 dan tahun baru 2024 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.

Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
zoom-inlihat foto Ini Jadwal Lengkap Libur Nasional dan Cuti Bersama Natal 2023 dan Tahun Baru 2024
IST
Ilustrasi. 

TRIBUNTORAJA.COM - Libur Natal dan tahun baru (Nataru) merupakan momen yang ditunggu-tunggu oleh sebagian besar orang.

Libur Nataru yang cukup panjang ini biasanya dimanfaatkan untuk mudik ke kampung halaman atau sekadar liburan untuk melepas penat bersama keluarga.

Pemerintah telah mengumumkan jadwal libur Natal 2023 dan tahun baru 2024 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.

 

 

Jadwal libur nasional dan cuti bersama Natal 2023 tercantum dalam SKB 3 Menteri Nomor 3 Tahun 2022 dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Dalam SKB tersebut, libur nasional Natal 2023 jatuh pada Senin, 25 Desember 2023, sementara cuti bersama Natal jatuh pada Selasa, 26 Desember 2023.

Sementara itu, libur tahun baru 2024 tercantum dalam SKB 3 Menteri No. 855/2023, No. 3/2023, dan No. 4/2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.

Libur tahun baru jatuh pada Senin, 1 Januari 2024 dan tidak ada cuti bersama.

 

Baca juga: PLN Pastikan Tidak Ada Pemadaman Listrik Saat Natal dan Tahun Baru di Toraja

 

Libur Nasional Tahun 2024

  • 1 Januari: Tahun Baru 2024 Masehi
  • 8 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
  • 10 Februari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
  • 11 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
  • 29 Maret: Wafat Isa Al Masih
  • 31 Maret: Hari Paskah
  • 10-11 April: Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah
  • 1 Mei: Hari Buruh Internasional
  • 9 Mei: Kenaikan Isa Al Masih
  • 23 Mei: Hari Raya Waisak 2568 BE
  • 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
  • 17 Juni: Hari Raya Iduladha 1445 Hijriah
  • 7 Juli: Tahun Baru Islam 1446 Hijriah
  • 17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
  • 16 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
  • 25 Desember : Hari Raya Natal

 

Baca juga: Polri: Bingung Simpan Kendaraan saat Mudik? Titipkan Saja di Kantor Polisi!

 

Cuti Bersama 2024

  • 9 Februari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
  • 12 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
  • 8, 9 12, 15 April: Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah
  • 10 Mei: Kenaikan Isa Al Masih
  • 24 Mei: Hari Raya Waisak
  • 18 Juni: Hari Raya Iduladha 1445 Hijriah
  • 26 Desember: Hari Raya Natal

 

Baca juga: Terpopler di Dunia, Lirik Lagi Natal Malam Kudus versi Indoensia dan Inggris

 

Mudik Natal 2023

Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan memprediksi puncak arus mudik libur Natal 2023 diprediksi akan terjadi pada 22-23 Desember 2023 dan puncak arus balik akan terjadi pada 26-27 Desember 2023.

Sedangkan puncak arus mudik libur tahun baru diprediksi akan terjadi pada 29-30 Desember 2023 dan puncak arus balik akan terjadi pada 1-Januari 2024.

Dalam hal ini, Pemerintah melakukan antisipasi dengan menyiapkan beberapa langkah menghadapi Nataru, yaitu dalam hal pengaturan transportasi darat, penyebrangan laut, pembelian tiket, layanan rest area jalan tol, penambahan jadwal penerbangan dan kereta, serta program mudik Nataru.

 

Baca juga: Jelang Natal 2023, Perantau Toraja di Manado Ramai-Ramai Pulang Kampung

 

Pertama, untuk pengaturan transportasi darat saat arus mudik Nataru, dilakukan pengaturan dengan menerapkan skema rekayasa lalu lintas yaitu pengalihan kendaraan barang, satu arah (one way), contra flow, dan ganjil genap.

Hal itu diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy pada Rapat Tingkat Menteri (RTM) Persiapan Natal 2023 dan Tahunan Baru 2024, di Ruang Rapat Lantai 14, Kantor Kemenko PMK, pada Senin (11/12/2023).

"Dan kita harapkan penanganan lalu lintas darat ini akan jauh lebih baik dibanding Nataru tahun lalu dan tentu saja akan memberikan kenyamanan lebih baik untuk mereka yang akan melaksanakan kegiatan," ucap Muhadjir.

 

Baca juga: BI Sulsel Siapkan Uang Tunai Rp 3,2 Triliun Untuk Natal dan Tahun Baru

 

Kedua, pengaturan penyeberangan laut melalui Pelabuhan Merak, Pelabuhan Bakauheni, Pelabuhan Ketapang, Pelabuhan Gilimanuk dan Pelabuhan Jangkar.

Juga akan dilakukan penambahan operasional kapal penumpang yang dikoordinasikan dengan Menhub dan Dirut ASDP.

Ketiga, kebijakan pembelian tiket secara online akan diperluas, akan diperbanyak.

 

Baca juga: 3.493 Polisi Jaga Gereja Saat Natal dan Malam Tahun Baru di Sulsel

 

Tidak ada penjualan dipelabuhan minimal 1 (satu) hari sebelum keberangkatan serta peningkatan layanan teknologi.

Keempat, peningkatan layanan rest area di jalur tol akan diperbaiki, serta penyiapan posko dan fasilitas sarana prasarana kesehatan sepanjang rute perjalanan arus mudik dan arus balik.

Dan kelima, penambahan jadwal penerbangan, penyesuaian jadwal kapal penumpang, serta jadwal perjalanan kereta api.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved