Diundur ke 1 Juli 2024, Segera Padankan NIK dan NPWP Sebelum Terlambat, Ada Resikonya
Dengan adanya pengunduran ini, maka NPWP dengan format 15 digit (NPWP lama) masih dapat digunakan sampai dengan tanggal 30 Juni 2024.
Penulis: Redaksi | Editor: Apriani Landa
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/Peme22wee.jpg)
"Apabila sampai dengan batas waktu pemadanan NIK-NPWP wajib pajak belum melakukan pemadanan, wajib pajak akan mengalami kesulitan," terangnya beberapa waktu lalu.
Diketahui, melalui pemadanan NIK dan NPWP ini, pengurusan hak dan kewajiban pajak nantinya hanya akan memanfaatkan satu nomor identitas melalui NIK.
Sehingga, masyarakat tidak perlu lagi banyak mengingat nomor identitas.
Cara Aktivasi NIK menjadi NPWP:
1. Masuk ke situs djponline https://pajak.go.id
2. Pilih menu "Login"
3. Masukkan NPWP serta password yang dimiliki dan juga kode keamanan sesuai dengan yang diminta, lalu klik "Login"
4. Setelah sukses login, pilih menu "Profile"
5. Klik data utama untuk mengubah data, termasuk NIK serta data lain sesuai kondisi terkini lalu klik "cek"
6. Jika tulisan valid berwarna merah, berarti itu belum berubah.
7. Sesuaikan seluruh data yang ada di sampingnya yaitu data utama, anggota keluarga, dan data lainnya.
8. Jika setelah dicek NIK valid dan sesuai dengan nama yang tercantum, maka status validitas berubah menjadi "Valid".
9. Pastikan tulisan valid berwarna hijau.
10. Langkah terakhir, klik "Ubah Profil" dan ikuti instruksi selanjutnya.
Cara Cek integrasi NIK dengan NPWP:
1. Buka situs ereg.pajak.go.id/ceknpwp
2. Pilih kategori "Orang Pribadi" untuk mengecek NIK sudah terintegrasi NPWP atau belum
3. Masukkan NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), dan kode captcha Klik “Cari”.