Begini Penjelasan Teknis Pelaksanaan Debat Capres-Cawapres dari KPU
Idham mengatakan, nantinya dalam debat capres, calon presiden yang akan menjadi aktor utama, sementara cawapres hanya mendampingi.
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Para-CapresCawapres-dengan-nomor-undian-masing-masing2.jpg)
TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), RI Idham Holik menjelaskan teknis pelaksanaan debat calon presiden-wakil presiden (capres-cawapres) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Idham mengatakan, nantinya dalam debat capres, calon presiden yang akan menjadi aktor utama, sementara cawapres hanya mendampingi.
Sementara itu, proporsi bicara capres maupun cawapres saat pelaksanaan debat akan disesuaikan dengan konteks.
"Rencananya akan didampingi oleh pasangan masing-masing,” kata dia, Sabtu (2/12/2023) dikutip Kompas TV.
“Misalnya, pada saat debat capres, aktor utamanya adalah capres itu sendiri dalam menyampaikan pendalaman materi visi, misi, dan program pencalonan. Dalam debat ini, cawapres hanya mendampingi saja," jelasnya.
Idham menegaskan, perubahan format debat tersebut tidak melanggar perundang-undangan dan memastikan bahwa format tersebut sesuai Undang-Undang (UU) Pemilu.
Baca juga: Jadwal Lengkap Debat Capres-Cawapres, Bakal Dimulai 12 Desember 2023 Mendatang
Ia menyebut pelaksanaan debat pada Pilpres 2024 tersebut sesuai dengan Peraturan KPU No. 15 tahun 2023 Pasal 50 Ayat (1).
Menurut Idham, pihaknya telah melaksanakan rapat dengan ketiga pasangan calon pada 29 November 2023 lalu.
KPU juga mengundang perwakilan media siaran rapat untuk mendengarkan penjelasan rencana pelaksanaan debat pasangan calon pada 30 November.
Baca juga: KPU Bakal Gelar 5 Kali Debat Kandidat Pilpres 2024