Pilpres 2024
3 Cawapres Ikuti Aturan KPU soal Debat Capres
Ketiga cawapres tersebut, yakni nomor urut 1 Muhaimin Iskandar, nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka, dan nomor urut 3 Mahfud MD,
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Tiga Calon Wakil Presiden (Cawapres) RI mengaku akan mengikuti aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam hal pelaksaan debat capres-cawapres pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Ketiga cawapres tersebut, yakni nomor urut 1 Muhaimin Iskandar, nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka, dan nomor urut 3 Mahfud MD,
Muhaimin Iskandar, yang akrab dengan sapaan Cak Imin mengaku pihaknya akan mengikuti aturan KPU.
“Saya ikuti aja maunya KPU, yang penting KPU harus fair, terbuka, demokratis,” tuturnya, Sabtu (3/12/2023) dikutip dari video Kompas TV.
Demikian pula dengan cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka yang menyebut dirinya akan mengikuti keputusan KPU.
“Saya ikuti keputusan KPU,” kata Gibran.
Baca juga: Begini Penjelasan Teknis Pelaksanaan Debat Capres-Cawapres dari KPU
Senada dengan keduanya, Mahfud MD yang merupakan cawapres pendamping Ganjar Pranowo mengaku siap debat maupun tidak.
“Saya mau debat, mau tidak, siap saja,” tuturnya.
Saat ditanya apakah dengan tidak adanya debat cawapres akan menguntungkan salah satu paslon, Mahfud mengaku tidak tahu.
Baca juga: Jadwal Lengkap Debat Capres-Cawapres, Bakal Dimulai 12 Desember 2023 Mendatang
“Tidak tahu, itu urusan KPU yang ngatur. Bagi saya, mau berdebat ayo, tidak berdebat, ayo,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik menjelaskan teknis pelaksanaan debat capres-cawapres pada Pemilu 2024.
Idham mengatakan, nantinya dalam debat capres, calon presiden yang akan menjadi aktor utama, sementara cawapres hanya mendampingi.
Baca juga: KPU Bakal Gelar 5 Kali Debat Kandidat Pilpres 2024
Sementara itu, proporsi bicara capres maupun cawapres saat pelaksanaan debat akan disesuaikan dengan konteks.
"Rencananya akan didampingi oleh pasangan masing-masing,” kata dia, Sabtu (2/12/2023) dikutip Kompas TV.
“Misalnya, pada saat debat capres, aktor utamanya adalah capres itu sendiri dalam menyampaikan pendalaman materi visi, misi, dan program pencalonan. Dalam debat ini, cawapres hanya mendampingi saja," jelasnya.
Baca juga: Capres-Cawapres 5 Kali Berdebat, Semuanya di Jakarta
Idham menegaskan, perubahan format debat tersebut tidak melanggar perundang-undangan dan memastikan bahwa format tersebut sesuai Undang-Undang (UU) Pemilu.
Ia menyebut pelaksanaan debat pada Pilpres 2024 tersebut sesuai dengan Peraturan KPU No. 15 tahun 2023 Pasal 50 Ayat (1).
Menurut Idham, pihaknya telah melaksanakan rapat dengan ketiga pasangan calon pada 29 November 2023 lalu.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/kolase-foto-pilpres-capres-2024-3122023.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.