Begini Cara Aktivasi NIK dengan NPWP
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo mengatakan, implementasi penuh NIK menjadi NPWP dilakukan saat Sistem Inti...
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/ilustrasi-nomor-pokok-wajib-pajak-npwp-29102023.jpg)
Suryo mengatakan, proses pemadanan NIK menjadi NPWP saat ini masih terus berjalan, di mana per 22 November 2023 terdapat 59,3 juta NIK wajib pajak yang sudah dipadankan menjadi NPWP atau sebesar 82,4 persen dari 72 juta wajib pajak.
Sosialisasi integrasi NIK dengan NPWP juga dilakukan oleh pemangku kepentingan yang banyak menggunakan data NIK dan NPWP, seperti perbankan.
PT Bank BRI Tbk mengimbau para nasabahnya untuk melakukan validasi data NIK menjadi NPWP.
Baca juga: Begini Cara Agar Rumah Tidak Banyak Nyamuk saat Musim Hujan
Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah (“PMK 112/2023”).
Peraturan tersebut mengatur bahwa seluruh Wajib Pajak di Indonesia wajib menggunakan NIK (16-Digit) sebagai NPWP.
"Proses validasi dengan status data valid untuk memastikan bahwa 16-digit NIK telah dapat digunakan sebagai NPWP adalah merupakan tanggung jawab dari masing-masing Wajib Pajak orang Pribadi yang merupakan Penduduk," kata pihak BRI dalam keterangan tertulisnya beberapa waktu lalu.
Baca juga: Agar Tak Beli Sembarangan, Ini 5 Cara untuk si Kecil Memilih Jajan Sehat di Sekolah
Apabila Nasabah belum melakukan aktivasi NIK menjadi NPWP pada batas waktu yang ditetapkan, akan dianggap tidak memiliki NPWP.
Risikonya, bisa terkena kenaikan tarif dalam pemotongan pajak penghasilan.
"Bank BRI berharap nasabah segera memvalidasi data pribadi secara bertanggung jawab," ujar BRI.
Pihak BRI mengingatkan, nasabah bertanggung jawab penuh atas kebenaran dan validitas data yang diberikan. Bank tidak memiliki kewajiban untuk melakukan validasi atas kebenaran data atau informasi yang disampaikan Nasabah kepada Bank.
(*)