Begini Cara Aktivasi NIK dengan NPWP
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo mengatakan, implementasi penuh NIK menjadi NPWP dilakukan saat Sistem Inti...
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/ilustrasi-nomor-pokok-wajib-pajak-npwp-29102023.jpg)
2. Pilih menu ‘‘Login’’
3. Masukkan NPWP serta password yang dimiliki dan juga kode keamanan sesuai dengan yang diminta, lalu klik ’’Login’’
4. Setelah sukses login, pilih menu Profil dan ubah data, termasuk NIK serta data lain sesuai kondisi terkini.
5. Klik ’’Ubah Profil’’ setiap selesai mengisi data
6. Lakukan validasi NIK sesuai KTP elektronik dengan klik ’’Cek’’
7. Jika setelah dicek NIK valid dan sesuai dengan nama yang tercantum, maka status validitas berubah menjadi ’’Valid’’
8. Langkah terakhir, klik ’’Ubah Profil’’ dan ikuti instruksi selanjutnya
Baca juga: Waspada Data Bocor! Begini Cara Cek KTP Sudah Dipakai Utang Pinjol atau Belum
Cara Cek integrasi NIK dengan NPWP
1. Buka situs ereg.pajak.go.id/ceknpwp
2. Pilih kategori "Orang Pribadi" untuk mengecek NIK sudah terintegrasi NPWP atau belum
3. Masukkan NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), dan kode captcha Klik “Cari”.
Baca juga: Begini Cara Cek Hasil Sanggah Tes SKD CPNS 2023