Selasa, 16 Juni 2026

Begini Cara Aktivasi NIK dengan NPWP

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo mengatakan, implementasi penuh NIK menjadi NPWP dilakukan saat Sistem Inti...

Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
zoom-inlihat foto Begini Cara Aktivasi NIK dengan NPWP
IST
Ilustrasi NPWP. 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Pemerintah menunda implementasi penuh penerapan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Tadinya integrasi NIK dengan NPWP akan dilakukan 1 Januari 2024, tapi kini diundur jadi pertengahan tahun 2024.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo mengatakan, implementasi penuh NIK menjadi NPWP dilakukan saat Sistem Inti Administrasi Perpajakan (core tax) dijalankan.

 

 

"Implementasi penuh NIK sebagai NPWP yaitu pada waktu sistem core tax betul-betul dijalankan," kata Suryo dalam konferensi pers APBN KITA Edisi November 2023 di Jakarta, Jumat (24/11/2023), dilansir dari Kompas.com.

Sehingga saat ini masih ada kesempatan bagi wajib pajak yang belum memadankan data NIK dan NPWP sampai sebelum implementasi core tax.

 

Baca juga: Jangan Lupa Padankan NIK dan NPWP Sebelum 31 Desember 2023, Begini Caranya

 

Adapun pemadanan NIK menjadi NPWP tidak hanya dilakukan oleh Kemenkeu melalui sistem yang bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) serta perusahaan pemberi kerja, tetapi dapat dilakukan pula secara mandiri oleh wajib pajak.

Pemadanan NIK dan NPWP secara mandiri dapat dilakukan wajib pajak secara daring, lewat situs resmi Ditjen Pajak.

 

Baca juga: Begini Cara Matikan Shopee Pinjam Tanpa Perlu Hapus Akun

 

Cara Aktivasi NIK menjadi NPWP

1. Masuk ke situs https://pajak.go.id

2. Pilih menu ‘‘Login’’

3. Masukkan NPWP serta password yang dimiliki dan juga kode keamanan sesuai dengan yang diminta, lalu klik ’’Login’’

4. Setelah sukses login, pilih menu Profil dan ubah data, termasuk NIK serta data lain sesuai kondisi terkini.

5. Klik ’’Ubah Profil’’ setiap selesai mengisi data

6. Lakukan validasi NIK sesuai KTP elektronik dengan klik ’’Cek’’

7. Jika setelah dicek NIK valid dan sesuai dengan nama yang tercantum, maka status validitas berubah menjadi ’’Valid’’

8. Langkah terakhir, klik ’’Ubah Profil’’ dan ikuti instruksi selanjutnya

 

Baca juga: Waspada Data Bocor! Begini Cara Cek KTP Sudah Dipakai Utang Pinjol atau Belum

 

Cara Cek integrasi NIK dengan NPWP

1. Buka situs ereg.pajak.go.id/ceknpwp

2. Pilih kategori "Orang Pribadi" untuk mengecek NIK sudah terintegrasi NPWP atau belum

3. Masukkan NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), dan kode captcha Klik “Cari”.

 

Baca juga: Begini Cara Cek Hasil Sanggah Tes SKD CPNS 2023

 

Suryo mengatakan, proses pemadanan NIK menjadi NPWP saat ini masih terus berjalan, di mana per 22 November 2023 terdapat 59,3 juta NIK wajib pajak yang sudah dipadankan menjadi NPWP atau sebesar 82,4 persen dari 72 juta wajib pajak.

Sosialisasi integrasi NIK dengan NPWP juga dilakukan oleh pemangku kepentingan yang banyak menggunakan data NIK dan NPWP, seperti perbankan.

PT Bank BRI Tbk mengimbau para nasabahnya untuk melakukan validasi data NIK menjadi NPWP.

 

Baca juga: Begini Cara Agar Rumah Tidak Banyak Nyamuk saat Musim Hujan

 

Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah (“PMK 112/2023”).

Peraturan tersebut mengatur bahwa seluruh Wajib Pajak di Indonesia wajib menggunakan NIK (16-Digit) sebagai NPWP.

"Proses validasi dengan status data valid untuk memastikan bahwa 16-digit NIK telah dapat digunakan sebagai NPWP adalah merupakan tanggung jawab dari masing-masing Wajib Pajak orang Pribadi yang merupakan Penduduk," kata pihak BRI dalam keterangan tertulisnya beberapa waktu lalu.

 

Baca juga: Agar Tak Beli Sembarangan, Ini 5 Cara untuk si Kecil Memilih Jajan Sehat di Sekolah

 

Apabila Nasabah belum melakukan aktivasi NIK menjadi NPWP pada batas waktu yang ditetapkan, akan dianggap tidak memiliki NPWP.

Risikonya, bisa terkena kenaikan tarif dalam pemotongan pajak penghasilan.

"Bank BRI berharap nasabah segera memvalidasi data pribadi secara bertanggung jawab," ujar BRI.

Pihak BRI mengingatkan, nasabah bertanggung jawab penuh atas kebenaran dan validitas data yang diberikan. Bank tidak memiliki kewajiban untuk melakukan validasi atas kebenaran data atau informasi yang disampaikan Nasabah kepada Bank.

(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup G - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 02:00 WIB
Belgium
Belgia
1 - 1
Egypt
Mesir
Grup H - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 05:00 WIB
Saudi Arabia
Arab Saudi
1 - 1
Uruguay
Uruguay
Grup G - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 08:00 WIB
Iran
Iran
Live
New Zealand
Selandia Baru
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Berita Populer

Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved