Kopi Toraja Campuran Dilarang
BREAKING NEWS: Pemkab Tana Toraja Larang Campur Kopi Toraja dengan Jenis Lain
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan Tana Toraja, Nia Somalinggi, Jumat (17/11/2023).
Penulis: Freedy Samuel Tuerah | Editor: Donny Yosua
Kondisi ini sangat merusak cita kopi Toraja sekaligus merugikan petani kopi Toraja.
Sehubungan dengan ini penting dilakukan upaya melindungi, mempertahankan dan menjaga kekhasan dan keunikan kopi Toraja serta melindungi citra kopi Toraja dan kerugian para petani.
Untuk itu Pemkab Tana Toraja mengambil langkah sebagai berikut :
1.) Kepada pejabat Eselon 2, para Camat, Lurah, dan Kepala desa (lembang) untuk mengsosialisasikan kepada petani dan masyarakat terutama pedagang kopi tentang kerugian dari mencampur kopi Toraja dengan kopi lainnya.
2.) Mengawasi pedagang dari luar terutama para pedagang besar untuk tidak melakukan pencampuran kopi Toraja.
3.) Jika ditemukan adanya individu atau kelompok yang melakukan pencampuran kopiToraja dengan kopi dari luar Toraja, untuk segera melaporkan kepada aparat wilayah setempat atau aparat yang berwenang.
Tertanda stempel dan tanda tangan Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung SE, Makale (15/11/2023).
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.