Pilpres 2024
Gibran Persilahkan Warga Nilai Pencalonannya Jadi Bacawapres Prabowo
Sebelumnya MKMK menetapkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman melakukan pelanggaran berat terkait dengan gugatan syarat usia capres-cawapres.
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Menurut Gibran, pihaknya akan tetap semangat apapun hasil survei elektabilitas dirinya dengan Prabowo, baik rendah atau tinggi.
"Kalau tinggi ya bikin kami semangat, kalau rendah ya lebih semangat juga," imbuhnya, dilansir dari Antara.
Sebelumnya, MKMK menyatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi, yakni melanggar Prinsip Ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, serta Prinsip Kepantasan dan Kesopanan dalam Sapta Karsa Hutama.
Baca juga: Partai Demokrat Pasang Baliho Prabowo Tanpa Foto Gibran, Ada Apa?
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan amar putusan di gedung MK, Selasa (7/11/2023).
Pascaputusan MKMK tersebut, Anwar tidak lagi menjabat sebagai Ketua MK, sehingga jabatan tersebut diisi oleh Wakil Ketua MK yang bertanggung jawab menyelenggarakan pemilihan Ketua MK baru, terhitung 2x24 jam sejak putusan dibacakan.
Selain itu, Anwar tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.
Baca juga: Profil 6 Putra Sulsel Masuk Struktur Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran
Ipar Presiden Jokowi itu juga tidak diperbolehkan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan perkara perselisihan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD serta pemilihan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan," terang Jimly.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/Bakal-cawapres-Koalisi-Indonesia-Maju-Gibran-Rakabuming-Raka-saat-ditemui-di-Taman-Makam-Pahlawan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.