Pilpres 2024
Gibran Persilahkan Warga Nilai Pencalonannya Jadi Bacawapres Prabowo
Sebelumnya MKMK menetapkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman melakukan pelanggaran berat terkait dengan gugatan syarat usia capres-cawapres.
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TRIBUNTORAJA.COM, SOLO - Wali Kota Surakarta sekaligus Bakal Calon Wakil Presiden (bacawapres) dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Gibran Rakabuming Raka menyatakan, menghormati keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
"Kami menghormati keputusan yang ada," jawab Gibran saat ditanya soal putusan MKMK yang mencopot jabatan Ketua MK Anwar Usman, yang juga adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Sebelumnya MKMK menetapkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman melakukan pelanggaran berat terkait dengan gugatan syarat usia capres-cawapres.
Gibran menyerahkan kepada masyarakat terkait penilaian terkait hasil putusan yang disebut cacat hukum.
Sebagian publik menilai, putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 memberikan keuntungan bagi Gibran untuk melenggang mengikuti kontestasi Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024.
"Silakan warga yang menilai," jawab putra sulung Presiden Jokowi itu, dkutip Kompas.com.
Baca juga: Mantan Gubernur Sulsel Adik Menteri Pertanian Diusulkan Pimpin TPD Prabowo-Gibran
Ia juga meminta publik melihat hasil survei terkait apakah keputusan MKMK akan memengaruhi elektabilitas diriya dan Prabowo Subianto dalam Pilpres 2024.
Meski begitu, ia mengakui tidak mengikuti hasil survei yang ada saat ini.
"Kalau elektabilitas nanti bisa dilihat di lembaga survei. Saya kurang mengikuti juga," ujarnya.
Baca juga: Bobby Nasution Resmi Dukung Prabowo-Gibran, PDIP: Ingat Karpet Merah Pilkada Medan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/Bakal-cawapres-Koalisi-Indonesia-Maju-Gibran-Rakabuming-Raka-saat-ditemui-di-Taman-Makam-Pahlawan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.