Sanksi Adat Madandan
Mengenal Ritual Ma'rambu Langi', Prosesi Adat di Toraja Saat Ada Yang Melakukan Pelanggaran
Menurut kepercayaan, jika terjadi pelanggaran maka akan mendatangkan bencana alam dan merusak relasi antar sesama bahkan dengan Sang Ilahi.
Penulis: Freedy Samuel Tuerah | Editor: Apriani Landa
TRIBUNTORAJA.COM - Komunitas masyarakat adat Madandan memberikan sanksi tegas kepada MY, warga Lembang Madandan, Kecamatan Rantetayo, karena telah melakukan pelanggaran asusila.
Pemuda berusia 41 tahun itu melakukan rudapaksa kepada anak tirinya, CWA (14). Tidak hanya sekali, tapi beberapa kali, sejak CWA duduk di bangku kelas 2 SD hingga November 2022 lalu.
MY pun mendapat sanksi sosial dari masyarakat adat Madandan, diusir dari wilayah adat dan dilarang bertemu dengan anak tirinya itu.
Sanksi ini diberikan setelah masyarakat adat menggelar musyawarah atau kombongan Tongkonan Layuk dan Tongkonan Pasang di wilayah adat Bua' Madandan sebanyak empat kali.
Musyawarah adat ini menghadirkan seluruh seluruh keturunan dari Tongkonan dan dihadiri tokoh agama di Bua’ Madandan.
Tokoh adat sekaligus mewakili Tongkonan Buntunna Karrang, Saba Sombolinggi, menjelaskan bahwa selain musyawarah adat, juga dilakukan ritual adat Ma'rambu Langi' atau Mangrambu Langi'.
Ritual ini dihadiri kepala kampung Madandan dan ketua RT serta perwakilan dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Toraya.
Ritual adat dipandu Marten Ruruk sebagai perwakilan AMAN Toraya. Menghadirkan seluruh unsur masyarakat di wilayah Bua’ Madandan untuk menyaksikan pelaksanaan sanksi Adat Ma’Rambulangi’.
Juga keluarga dekat pelaku dihadirkan, sebab pelaku sudah ditahan di Polres Tana Toraja.
Menurut kepercayaan warga setempat, jika terjadi pelanggaran maka akan mendatangkan bencana alam dan merusak relasi antar sesama bahkan dengan Sang Ilahi.
Untuk itu perlu diadakan ritual Mangrambu Langi’ sebagai cara untuk memulihkan kembali kehidupan menjadi baik seperti sedia kala.
Ritual ini dilakukan ketika ada sesorang yang melakukan pelanggaran. Sesuai dengan namanya, Ma'rambu langi' artinya mengasapi langit.
Jadi, yang melakukan pelanggaran harus membakar hewan korban sehingga asapnya bisa sampai ke langit.
Dalam musyawarah adat mencari solusi terbaik untuk kedua belah pihak. Demikian juga untuk membayar sanksi diperhitungkan dari segi ekonomi dan mempertimbangkan rasa kemanusiaan.
Jadi keluarga pelaku membayar sanksi adat sesuai kemampuan, dalam hal ini, keluarga MY membayar dengan seekor babi.
Babi tersebut dibakar sebagai bentuk pembersihan atas kesalahan.
"Hasil musyawarah memberikan sanksi kepada keluarga pelaku membayar dengan satu ekor babi, yang awalnya harus kerbau," turut Saba Sombolinggi kepada Tribun Toraja.
Jadi, hewan korban disembelih, dikeluarkan bagian kepala, juga ujung kaki, jeroan, dan ekornya.
Setelah itu, babi korban bakaran ini ditempatkan di atas pembakaran yang disusun lalu dibakar hingga habis.
Ini sebagai pertanda penyucian dan sebagai rasa pertanggungjawaban dari pihak pelaku kepada korban.
Ritual ini juga mengandung sebuah nilai rekonsiliasi untuk memulihkan hubungan dengan Tuhan, alam, dan sesama.
Tradisi Rambu Langi’ dalam budaya Toraja merupakan suatu tradisi yang dilakukan oleh masyarakat yang telah melanggar norma adat atau melakukan suatu perbuatan yang salah dalam lingkungan masyarakat.
Seseorang yang memperhatikan norma adat pasti ia akan menjalani hidupnya sesuai dengan norma adat itu.
Jika ia hidup sesuai dengan norma adat itu maka hal itu akan mempengaruhi baik atau buruk karakternya.
Hal ini berkaitan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan dalam bermasyarakat di Toraja.
Kebanyakan kasus tersebut sebagai pengganti norma dalam menjalani kehidupan.
Model antropologis dalam hal ini akan membantu memberikan pemahaman tentang manusia dan pelajaran tradisi.
Sebelum MY, Komunitas Adat Madandan Juga Pernah Memberikan Sanksi Bagi Pelanggar Aturan |
![]() |
---|
Selain Diusir dari Wilayah Adat Madandan, MY Juga Dilarang Bertemu Istri dan Anak Tiri |
![]() |
---|
Ini Pofil Wilayah Adat Madandan yang Beri Sanksi Pelaku Rudapaksa Terhadap Anak Tiri |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Pelaku Rudapaksa Anak Tirinya di Tana Toraja Diusir dari Wilayah Adat Madandan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.