Sanksi Adat Madandan

Selain Diusir dari Wilayah Adat Madandan, MY Juga Dilarang Bertemu Istri dan Anak Tiri

Jadi, semisal pelaku setelah bebas pergi ke utara, maka anak tirinya pergi ke selatan. Ini dilakukan demi menjaga mental dari korban

|
Penulis: Freedy Samuel Tuerah | Editor: Apriani Landa
ist
Pelaku rudapaksa anak di bawah umur, MY (41), menjalani pemeriksaan di Polres Tana Toraja. MY tega merudapaksa anak tirinya sendiri yang masih berusia 14 tahun. MY mendapat sanksi adat, tidak boleh bertemu lagi dengan anak tirinya itu. 

TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO - Berdasarkan hasil musyawarah adat atau kombongan Lembang Madandan, Kecamatan Rantetayo, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan, MYyang meru[akan pelaku ridapaksa mendapat sanksi tegas.

MY telah melakukan rudapaksa terhadap anak tirinya, CWA (14). Mirisnya, ia melakukan aksi bejad ini saat CWA masih di kelas 2 SD, atau saat masih berusia 6 tahun.

Tidak hanya sekali, tapi MY melakukan tindakan tidak terpuji itu beberapa kali, terakhir pada November 2022 lalu.

Saat ini, MY sedang mendekam di penjara setelah ibu CWA melaporkannya ke Polres Tana Toraja.

Selain jalur hukum, MY juga mendapat sanksi adat. Diputuskan dalam rapat adat, MY diusir dari wilayah adat Madandan.

MY dinilai telah menginjak harkat dan martabat wilayah adat Madandan.

Selain itu, MY dilarang bertemu dengan istri dan anaknya tirinya dalam hal ini korbanya.

Hal ini disampaikan pemuka adat Madandan, Saba Sombolinggi, kepada Tribun Toraja, Senin (6/11/2023).

"Intinya pelaku dengan korban secara keputusan adat tidak boleh bertemu. Jadi, semisal pelaku setelah bebas pergi ke utara, maka anak tirinya pergi ke selatan. Ini dilakukan demi menjaga mental dari korban," ucapnya.

Sanksi ini juga diberikan kepada MY setelah melalui ritual adat Ma'Rambu Langi'.

Ia juga menjelaskan bahwa ini ialah salah satu resiko keputusan tertinggi dari kegiatan adat yaitu Rambu Langi' bagi yang melalukan pelanggaran, apalagi pelanggaran berat seperti dalam kasus rudapaksa atau asusila yang dilakukan MY.

"Memang berat sanksi adat, efek jeranya jelas, walaupun pidananya jalan tapi tetap adatnya tetap jalan," jelasnya.

Menurutnya efek jera sesungguhnya yaitu sanksi sosial.

"Agak berat memang mempertimbangkan, tapi sebagai pemangku adat wajib untuk menyelesaikan persoalan, juga menjaga komunikasi bagi dengan para pihak.

"Menjauhi keberpihakan yang tidak sesuai aturan adat," tambahnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved