Sanksi Adat Madandan
Ini Pofil Wilayah Adat Madandan yang Beri Sanksi Pelaku Rudapaksa Terhadap Anak Tiri
Wilayah adat Madandan masuk dalam sebagian Kabupaten Tana Toraja dan juga berada di Toraja Utara.
Penulis: Freedy Samuel Tuerah | Editor: Apriani Landa
TRIBUNTORAJA.COM, MAKALE - Pelaku Rudapaksa MY (41) diberikan sanksi adat di Bolong, Lembang Madandan, Kecamatan Rantetayo, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan, Senin (6/11/2023).
Dari hasil sidang adat di desa tersebut, MY diusir dari wilayah adat karena perbuatannya dinilai menginjak harkat dan martabat wilayah adat Madandan.
Salah satu pemuka adat di wilayah tersebut, Saba Sombolinggi, mengatakan bahwa wilayah adat Madandan masuk dalam sebagian Kabupaten Tana Toraja dan juga berada di Toraja Utara.
"Kalau wilayah adat Madandan ini ada lima, dua wilayah di Kabupaten Tana Toraja sedangkan tiga lagi di Toraja Utara," ucapnya kepada Tribun Toraja.
"Di Tana Toraja itu ada wilayah Madandan dan Tonglo, sedangkan di Toraja Utara yaitu Langda, Tombang Landa, Marante," tutur salah satu pengurus Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Toraya ini.
Saba Sombolinggi yang mewakili Tongkonan Buntunna Karrang menjelaskan bahwa dalam memberikan sanksi kepada warganya, dilakukan musyawarah adat atau kombongan.
Untuk kasus MY, kombongan dilakukan sampai tiga kali di Tongkonan Layuk Pasang menghadirkan seluruh keturunan dari Tongkonan pelaku maupun korban dan dihadiri Tokoh Agama di Bua’ Madandan.
Selain itu, juga dilakukan ritual Ma'Rambu Langi'. Ini adalah ritual konsolidasi dan pembersihan agar wilayah terhindar dari mara bahaya akibat perbuatan warganya.
"Iya, Ma'rambu Langi' ini memang salah satu kegiatan adat yang jarang dilakukan karena jika adanya kesalahan tertentu baru digelar itu," ucapnya.
"Dari kegiatan adat tersebut diputuskan bahwa pelaku itu dikeluarkan dari kampung tersebut, bahasa halusnya seperti itu," jelasnya.
Madandan merupakan salah satu komunitas adat di Toraja yang telah mendapat pengakuan dari negara berdasarkan Peraturan Bupati Toraja Utara yang merupakan implementasi dari Perda nomor 1 tahun 2019 tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Adat di Kabupaten Toraja Utara.
Perda itu ditandatangani Bupati Toraja Utara saat itu, Dr Kalatiku Paembonan MSi, dan disaksikan pengurus Daerah AMAN Toraya.
Sebelum MY, Komunitas Adat Madandan Juga Pernah Memberikan Sanksi Bagi Pelanggar Aturan |
![]() |
---|
Mengenal Ritual Ma'rambu Langi', Prosesi Adat di Toraja Saat Ada Yang Melakukan Pelanggaran |
![]() |
---|
Selain Diusir dari Wilayah Adat Madandan, MY Juga Dilarang Bertemu Istri dan Anak Tiri |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Pelaku Rudapaksa Anak Tirinya di Tana Toraja Diusir dari Wilayah Adat Madandan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.