Kasus Dugaan Korupsi di PT Pertamina, KPK Bakal Periksa Ahok

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan Ahok diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan…

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
ist
Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok hari ini, Selasa (7/11/2023).

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan Ahok diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Direktur Utama, PT Pertamina Karen Agustiawan alias Galaila Karen Kardinah.

 

 

Diketahui, Karen telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan gas alam cair (liquefied natural gas, LNG).

“Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan Basuki Tjahaja Purnama (Komisaris PT Pertamina),” kata Ali melalui keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Selasa.

 

Baca juga: ICW: 56 Eks Terpidana Korupsi Jadi Caleg di Pemilu 2024, Parpol Lawan Kehendak Rakyat

 

Ali mengatakan saat ini bekas Gubernur DKI Jakarta itu sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK.

“Masih dilakukan pemeriksaan tim penyidik,” ujar Ali.

 

Baca juga: Catat! Kaesang Putra Jokowi Akan Rampas Aset Kader PSI yang Korupsi

 

Sebelumnya, KPK menetapkan Karen Agustiawan sebagai tersangka karena diduga secara sepihak memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian dengan perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC.

Adapun keputusan Karen melakukan perjanjian kontrak dengan perusahaan asal Amerika Serikat tersebut diduga dilakukan tanpa kajian hingga analisis menyeluruh.

Karen juga diduga tidak melaporkannya kepada Dewan Komisaris Pertamina dan tidak membahasnya dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

 

Baca juga: Kasus Korupsi di Kementan, KPK Bakal Periksa Istri Hingga Cucu Syahrul Yasin Limpo

 

Karena itu, KPK kemudian menyimpulkan bahwa tindakan Karen tidak mendapat restu dari pemerintah selaku pemegang saham.

Kemudian, aksi korporasi yang dilakukan Karen tidak berjalan baik.

Dalam perjalanannya, semua kargo LNG milik Pertamina yang dibeli dari perusahaan CCL LLC Amerika Serikat menjadi tidak terserap di pasar domestik.

 

Baca juga: Dugaan Aliran Uang Korupsi Syahrul Yasin Limpo ke Partai NasDem, KPK: Masih Didalami Lagi

 

Akibatnya, kargo LNG menjadi oversupply dan tidak pernah masuk ke wilayah Indonesia.

Kejadian ini lantas berdampak nyata di mana Pertamina menjual rugi LNG di pasar internasional. 

Tindakan Karen diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp2,1 triliun.

 

Baca juga: Kasus Korupsi Kementan, KPK: Syahrul Yasin Limpo Dapat Setoran 10 Ribu Dolar AS Tiap Bulan

 

Atas perbuatannya, Karen disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hal itu sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved