Pilpres 2024
MK Tolak Gugatan Batas Usia Maksimal Capres-Cawapres 70 Tahun
Adapun gugatan yang ditolak yakni perkara nomor 102/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Rio Saputro, Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari.
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Sebelumnya, pada Senin (16/10) pekan lau, MK juga telah memutus sejumlah gugatan tentang syarat capres-cawapres.
Salah satu permohonan yang dikabulkan adalah perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.
Baca juga: MK Putuskan Kepala Daerah Bisa Jadi Cawapres, Gerindra: Kami Ada Komunikasi dengan Gibran
Adapun dalam gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/202 Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi, kabupaten atau kota.
Putusan tersebut membuka pintu bagi sejumlah mantan atau pejabat kepala daerah yang belum berusia 40 tahun, salah satunya Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka yang saat ini berusia 36 tahun.
Seperti diketahui, Gibran saat ini sudah dideklarasikan sebagai bakal calon wakil presiden (Bacawapres) pendamping Prabowo Subianto.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Mahkamah-Konstitusi-Tolak-Usia-Maksimal-Capres.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.