Pilpres 2024

MK Tolak Gugatan Batas Usia Maksimal Capres-Cawapres 70 Tahun

Adapun gugatan yang ditolak yakni perkara nomor 102/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Rio Saputro, Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
KOMPAS.com / VITORIO MANTALEAN
Sidang pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (23/10/2023) 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Mahkaman Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan yang diajukan Partai Garuda ihwal permohonan uji materiil Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang meminta batas usia maksimal calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) 70 tahun.

Adapun gugatan yang ditolak yakni perkara nomor 102/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Rio Saputro, Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari.

 

 

Para pemohon juga berharap MK mengubah bunyi pasal 169 d UU Pemilu.

Mereka ingin capres-cawapres tidak pernah terlibat kasus pelanggaran HAM berat.

Dalam putusannya, MK menolak permohonan gugatan yang diajukan Rio Saputro dkk. tersebut.

 

Baca juga: MK Bakal Putuskan Gugatan Batas Usia Maksimal Capres-Cawapres 70 Tahun Hari Ini

 

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman, Senin (16/10/2023).

"Menolak permohonan para pemohon, untuk selain dan selebihnya," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan, Senin, dikutip dari tayangan Kompas TV.

Anwar menyebut, gugatan tersebut kehilangan objek permohonan.

 

Baca juga: Pemilih Ganjar dan Prabowo yang Kecewa dengan Putusan MK Untungkan Anies

 

Putusan ini diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari hakim konstitusi, Suhartoyo.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved