Cegah Stunting
Pengurus Baru Aisyiyah Tana Toraja Fokus Stunting, Pernikahan Dini dan KDRT
Untuk pencegahan pernikahan dini, Aisyiyah Tana Toraja akan bekerjasama dengan Kemenag,
Penulis: Muhammad Rifki | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNTORAJA.COM, MAKALE - Ketua Pimpinan Aisyiyah Tana Toraja periode 2022-2027, Syamsidar Lendang, menyebut dalam rangka melakukan pembinaan di masyarakat, pihaknya akan mensinergikan program Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Tana Toraja dan Kementrian Agama (Kemenag) Tana Toraja.
Menurut Syamsidar, Aisyiyah Tana Toraja memiliki tiga skala prioritas program yang akan disinergikan.
Program tersebut yakni pencegahan stunting, pencegahan pernikahan anak (dini), dan pencegahan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
“Program di Pimpinan Daerah Aisyiyah yang akan disinergikan dengan program pemerintah Kabupaten Tana Toraja dengan Kementrian Agama (Kemenag) ada tiga skala prioritas,” ucap Syamsidar kepada Tribun Toraja usai menghadiri Pengukuhan dan Peneguhan Ideologi, Politik, dan Organisasi (Ideopolitor) Pengurus Majelis dan Lembaga, serta Pimpinan Cabang Muhammadiyah dan Aisyiyah periode 2022-2027 di Masjid Raya Makale, Sabtu (21/10/2023) siang Wita.
Untuk pencegahan stunting, Aisyiyah Tana Toraja akan bekerjasama dengan Dinas Kesehatan dan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Daerah (BKKBD).
“Program yang pertama untuk pencegahan stunting bagi tumbuh kembangnya anak-anak yang lamban, tumbuh kembang balita yang lamban. Itu yang akan diprioritaskan bekersama dengan Dinas Kesehatan dan BKKBD Tana Toraja bersama dengan Aisyiah melalui majelis kesehatan dan Kementrian Agama,” kata Syamsidar.
Untuk pencegahan pernikahan dini, Aisyiyah Tana Toraja akan bekerjasama dengan Kemenag,
“Kemudian program yang kedua untuk Muhammadiyah dan Aisyiyah bersama Kementrian Agama adalah pencegahan kawin anak,” sambung Syamsidar.
Menurut Syamsidar, berdasarkan Peraturan Menteri Agama yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 Pasal 7 ayat (1) tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, pemerintah mengatur bahwa perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun.
“Selama ini terjadi perkawinan anak di bawah usia yang mana program pemerintah di Kementerian Agama, anak yang wajib menikah itu usia 19 tahun. Artinya calon pengantin baik laki-laki maupun perempuan itu sudah ditarafkan oleh pemerintah adalah sama usianya 19 tahun,” jelasnya.
Hal itu, lanjut Syamsidar, bertujuan untuk meningkatkan kualitas generasi muda,
“Dan itulah yang akan dikencangkan pembinaannya di masyarakat mengenai pencegahan pernikahan anak untuk meningkatkan kualitas generasi muda,” ujarnya.
Untuk pencegahan KDRT, kata Aisyiyah, Tana Toraja akan bekerjasama secara langsung dengan Pemda Kabupaten Tana Toraja dan melibatkan Kajaksaan Negeri Tana Toraja, serta Pengadilan Negeri Makale.
“Kemudian yang ketiga, menyangkut masalah kerjasama Pimpinan Daerah Muhammadiyah dan Aisyiyah dengan pemerintah di bidang hukum dan HAM menyangkut pencegahan kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi selama ini. Banyak ibu-ibu yang tertindas oleh kepala keluarga,” imbuh Syamsidar.
“Itu juga adalah salah satu program kami untuk bagaimana mencegah sehingga tidak banyak ibu-ibu mendapat tindakan keras dari kepala keluarga, dari suaminya, kemudian menekan angka perceraian. Saya kira itu sebagai program utama kami,” beber Syamsidar.
Ahmad Ali: PSI Tak Siapkan Gibran Lawan Prabowo di Pemilu 2029 |
![]() |
---|
Tutu Daeng Rani Tewas Usai Selamatkan Cucu yang Tenggelam di Tanjung Bunga Makassar |
![]() |
---|
Masyarakat Toraja Dukung Film 'Solata', Sekjen PMTI Siap Borong Tiket Bioskop |
![]() |
---|
Dinas Ketapang Tana Toraja Kembangkan Varietas Kopi Toraja Buntu Santung dan Langda |
![]() |
---|
Keluarga Sebut Anak Korban Saksikan Ada Orang Lain Aniaya Brigadir Esco Hingga Tewas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.