Ketua KPK Diduga Peras SYL

Mangkir dari Panggilan Polda Metro Jaya, Ketua KPK Firli Bahuri Tidak Taat Hukum?

Ia mengatakan pimpinan KPK telah mengonfirmasi dengan berkirim surat untuk meminta waktu penjadwalan ulang

Editor: Imam Wahyudi
kompas.com
Ketua KPK, Firli Bahuri 

Sugeng menilai Polda Metro Jaya cukup serius mengusut kasus dugaan pemerasan ini.

Itu terlihat dari surat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto kepada KPK terkait permohonan supervisi pada 11 Oktober lalu.

Bahkan, Polda Metro Jaya juga telah bersurat ke Dewan Pengawas KPK untuk meminta agar ketua KPK menyetujui supervisi yang diminta Polda Metro Jaya.

"IPW menilai permintaan supervisi Polda Metro kepada KPK langkah berani dan menunjukkan bahwa kerja Polda Metro Jaya siap diuji oleh KPK melalui pengawasan, sehingga publik dapat menilai kerja Polda Metro Jaya sudah sesuai prosedur hukum serta berdasarkan fakta hukum tentang adanya dugaan korupsi," ujar Sugeng.

Atas dasar ini, IPW mendorong KPK untuk terlibat dalam supervisi sebagaimana diminta Polda Metro Jaya.

"Bila KPK tidak memberikan supervisi yang diminta oleh Polda Metro Jaya, justru akan menunjukkan pada publik bahwa KPK akan dipertanyakan sikapnya, karena hal tersebut bertentangan dengan kewenangannya," kata dia.

Mantan penyidik KPK, Novel Baswedan, menilai agenda pemeriksaan terhadap Firli hari ini menjadi batu uji terhadap komitmen Firli membantu proses penegakan hukum.

"Banyak orang meyakini Firli Bahuri tidak akan hadir, saya kira ini saatnya kita akan bisa melihat. Ketika selama ini Firli Bahuri selalu mengatakan agar orang lain harus taat hukum, apakah Firli Bahuri akan melaksanakannya ketika terkait dengan dirinya sendiri?" ujar Novel, Kamis (19/10/23).

Pasal Berlapis

Mantan Wakil Ketua KPK RI periode 2015-2019, Saut Situmorang, menyebut dua pasal pidana berlapis siap menjerat Firli Bahuri dalam kasus ini. 

Firli dijerat dua pasal pidana karena melakukan pertemuan dengan tersangka mantan SYL di GOR Bulutangkis yang fotonya beredar viral.

"Enggak boleh, itu pidananya di situ Pasal 36 dan 65," ujar Saut, Selasa (17/10/2023).

"Berada di dalam frame yang kami sebut sebagai dia memang peristiwa pidananya ada di situ, Pasal 36 dan 65 itu," sambungnya.

Pasal 36 dan Pasal 65 Undang-Undang KPK melarang pimpinan KPK bertemu pihak-pihak yang sedang berperkara.

"Kalau saya menjelaskan tadi di sana, memang Pasal 36 dan 65 itu memang tidak ada keraguan berada dalam trem yang kami sebut peristiwa pidananya ada di dalam pasal itu," katanya. 

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved