Ketua KPK Diduga Peras SYL

Mangkir dari Panggilan Polda Metro Jaya, Ketua KPK Firli Bahuri Tidak Taat Hukum?

Ia mengatakan pimpinan KPK telah mengonfirmasi dengan berkirim surat untuk meminta waktu penjadwalan ulang

Editor: Imam Wahyudi
kompas.com
Ketua KPK, Firli Bahuri 

TRIBUNTORAJA.COM - Polda Metro Jaya batal memeriksa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Jumat (20/10/2023) hari ini.

Pasalnya, purnawirawan jenderal polisi bintang tiga itu tidak menghadiri panggilan pemeriksaan yang dilayangkan Polda Metro.

Firli akan diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Ketua KPK belum dapat menghadiri panggilan dimaksud," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangannya, Jumat (20/10/2023), dikutip dari Tribunnews.com.

Firli beralasan memiliki agenda bertepatan dengan jadwal pemeriksaan Polda Metro Jaya hari ini.

"Mengingat pada waktu dan tanggal tersebut terdapat kegiatan yang telah teragenda sebelumnya," kata Nurul Ghofron.

Ghufron tidak menjelaskan detail agenda dimaksud. 

Ia berujar pimpinan KPK menghormati pemanggilan saksi pertama kepada Firli tersebut. 

KPK, terang dia, menghormati proses yang sedang berjalan di Polda Metro Jaya. 

"Hal ini sebagaimana kepatuhan para saksi dari KPK yang sebelumnya dipanggil, hadir dan memberikan keterangan untuk membantu proses penyidikan guna membuat terang suatu perkara," ujar Ghufron. 

Ia mengatakan pimpinan KPK telah mengonfirmasi dengan berkirim surat untuk meminta waktu penjadwalan ulang dengan tembusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. 

"Di samping itu, tentunya diperlukan waktu yang cukup bagi Ketua KPK untuk mempelajari materi pemeriksaan mengingat panggilan baru diterima oleh Ketua KPK pada tanggal 19 Oktober 2023," sebut Ghufron.

Novel Baswedan

Sebelumnya, Indonesia Police Watch (IPW) menilai rencana pemeriksaan terhadap Firli menjadi langkah penting untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus ini.

"Pemeriksaan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai saksi adalah pemeriksaan yang penting, karena IPW menganalisis setelah Firli Bahuri hadir dan dinilai cukup keterangannya, maka Penyidik Polda Metro akan melakukan gelar perkara guna menetapkan siapa tersangka yang akan diminta pertanggungjawaban pidana," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya, Kamis (19/10/23).

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved