CPNS 2023
Begini Cara dan Contoh Kalimat Sanggah CPNS 2023 dan PPPK, Bolehkah Unggah Dokumen?
Penting untuk dipahami bahwa masa sanggah hanya berlaku bagi pelamar CPNS dan PPPK 2023 yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/ilustrasi-peserta-tes-cpns-2-2492023.jpg)
"Kualifikasi pendidikan saya (isi dengan pendidikan terakhir) sudah sesuai dengan persyaratan, mohon dicek kembali."
Baca juga: Pendaftaran Ditutup, Ini Jadwal Ujian CPNS dan PPPK 2023
Jika sanggahan Anda diterima, Anda akan melihat pemberitahuan di halaman Resume Pendaftaran yang menyatakan bahwa Anda lulus tahap administrasi.
Selama proses sanggah, Anda tidak diizinkan untuk memperbaiki atau melengkapi dokumen yang sudah diunggah sebelumnya.
Hasil verifikasi akan kembali dilakukan, dan dokumen yang memenuhi syarat harus sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
Penting untuk diingat bahwa jika Anda tidak mengajukan sanggahan dalam waktu tiga hari sejak pengumuman kelulusan, sanggahan yang diajukan di luar sistem SSCASN tidak akan diterima.
(*)