SYL Ditahan

Kasus Dugaan Pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo, Kapolda Metro Jaya Surati Dewas KPK

Dalam surat tersebut, Ade menuturkan Polda Metro Jaya berharap Dewas KPK mampu mendorong pimpinan KPK untuk menugaskan deputi koordinator untuk...

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Tribunnews/IST
Foto Firli Bahuri dan Syahrul beredar di grup WhatsApp, Jumat 6 Oktober 2023. Firli membantah pernah bertemu SYL di Lapangan Bulutangkis. 

Kini Polda Metro Jaya sudah menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan. Dalam menangani kasus ini, Polda Metro Jaya menyelidiki pertemuan Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo di lapangan badminton.

Mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang merupakan salah satu saksi yang telah diperiksa penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus ini.

Saut Situmorang mengaku dimintai keterangan sebagai saksi ahli dalam kasus dugaan pemerasan pimpinan lembaga anti rasuah itu terhadap Syahrul Yasin Limpo.

 

Baca juga: Dalami Kasus Korupsi di Kementan, Hari Ini KPK Akan Periksa 2 Ajudan Syahrul Yasin Limpo

 

"Iya saya datang sebagai saksi ahli. Walau enggak ahli banget. Tapi, mungkin penyidik anggap ahli, oke silahkan," ujarnya.

Dalam pemeriksaannya sebagai saksi, Saut mengaku ditanya penyidik Polda Metro Jaya menyangkut pasal larangan pimpinan kpk bertemu dengan tersangka atau pihak lain sebagaimana diatur dalam Undang-Undang 19 tahun 2019 tentang KPK.

"Tidak boleh (bertemu), di pasal 36-nya, pasal 65-nya itu di pidana penjara lima tahun kalau bertemu dengan pihak yang berperkara," ucap Saut.

 

Baca juga: KPK Jerat Syahrul Yasin Limpo dengan Pasal Pencucian Uang

 

Saut menyebut Firli Bahuri bisa dikenakan pasal tersebut.

Sebab, kata dia, pertemuan antara Firli dan SYL terjadi seusai adanya pengaduan masyarakat di KPK.

"Pertanyaannya, kapan sebuah perkara dimulai itu saya tadi kan tanya. Ya perkara itu dimulai bukan pada saat penyidikan. Kalau kalian tahu penyidikan itu September 2023, pengaduan masyarakat itu mulainya tahun 2021,” ujar Saut.

 

Baca juga: KPK Sebut Ada Aliran Dana Miliyaran Rupiah dari Syahrul Yasin Limpo ke Partai NasDem

 

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved