SYL Ditahan
Kasus Dugaan Pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo, Kapolda Metro Jaya Surati Dewas KPK
Dalam surat tersebut, Ade menuturkan Polda Metro Jaya berharap Dewas KPK mampu mendorong pimpinan KPK untuk menugaskan deputi koordinator untuk...
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Kini Polda Metro Jaya sudah menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan. Dalam menangani kasus ini, Polda Metro Jaya menyelidiki pertemuan Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo di lapangan badminton.
Mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang merupakan salah satu saksi yang telah diperiksa penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus ini.
Saut Situmorang mengaku dimintai keterangan sebagai saksi ahli dalam kasus dugaan pemerasan pimpinan lembaga anti rasuah itu terhadap Syahrul Yasin Limpo.
Baca juga: Dalami Kasus Korupsi di Kementan, Hari Ini KPK Akan Periksa 2 Ajudan Syahrul Yasin Limpo
"Iya saya datang sebagai saksi ahli. Walau enggak ahli banget. Tapi, mungkin penyidik anggap ahli, oke silahkan," ujarnya.
Dalam pemeriksaannya sebagai saksi, Saut mengaku ditanya penyidik Polda Metro Jaya menyangkut pasal larangan pimpinan kpk bertemu dengan tersangka atau pihak lain sebagaimana diatur dalam Undang-Undang 19 tahun 2019 tentang KPK.
"Tidak boleh (bertemu), di pasal 36-nya, pasal 65-nya itu di pidana penjara lima tahun kalau bertemu dengan pihak yang berperkara," ucap Saut.
Baca juga: KPK Jerat Syahrul Yasin Limpo dengan Pasal Pencucian Uang
Saut menyebut Firli Bahuri bisa dikenakan pasal tersebut.
Sebab, kata dia, pertemuan antara Firli dan SYL terjadi seusai adanya pengaduan masyarakat di KPK.
"Pertanyaannya, kapan sebuah perkara dimulai itu saya tadi kan tanya. Ya perkara itu dimulai bukan pada saat penyidikan. Kalau kalian tahu penyidikan itu September 2023, pengaduan masyarakat itu mulainya tahun 2021,” ujar Saut.
Baca juga: KPK Sebut Ada Aliran Dana Miliyaran Rupiah dari Syahrul Yasin Limpo ke Partai NasDem
Syahrul Yasin Limpo
SYL
Firli Bahuri
Komisi Pemberantasan Korupsi
KPK
Polda Metro Jaya
Ade Safri Simanjuntak
Jakarta
korupsi
pemerasan
Saut Situmorang
Masa Penahanan SYL Diperpanjang 30 Hari, Ini Alasan KPK |
![]() |
---|
SYL Benarkan Pernah Bertemu Ketua KPK Firli Bahuri di Rumah Jalan Kertanegara Jakarta |
![]() |
---|
Misteri Cek Rp 2 Triliun di Rumah Syahrul Yasin Limpo, Kuasa Hukum SYL: Enggak Ada Isinya |
![]() |
---|
Kasus Korupsi di Kementan, KPK Bakal Periksa Istri Hingga Cucu Syahrul Yasin Limpo |
![]() |
---|
Dalami Kasus Korupsi di Kementan, Hari Ini KPK Akan Periksa 2 Ajudan Syahrul Yasin Limpo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.