Pilpres 2024
Sebut Ada 4 Nama Bacawapres Prabowo Subianto, AHY: Pengumuman Tunggu Putusan MK
Ia menekankan, partainya berharap proses pendaftaran bacapres-bacawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang kurang 1 minggu lagi akan berjalan baik.
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Setidaknya ada 12 perkara uji materi aturan syarat usia capres-cawapres yang diajukan ke MK.
Para pemohon mempersoalkan Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang berbunyi, “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”.
Baca juga: Gibran Rakabuming Kerap Diusulkan Jadi Cawapres Prabowo Subianto, Gerindra: Aspirasi
Gugatan pertama terhadap aturan ini diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang teregistrasi pada 16 Maret 2023 dengan nomor 29/PUU-XXI/2023.
Lalu, gugatan kedua diajukan oleh Partai Garuda pada 9 Mei 2023 yang teregistrasi dengan nomor 51/PUU-XXI/2023.
Baca juga: Megawati Tolak Duet Prabowo-Ganjar, Gerindra: Ibu Bangsa Ingin Mengayomi
Gugatan selanjutnya diajukan oleh lima kepala daerah pada 17 Mei 2023 dengan nomor 55/PUU-XXI/2023.
Lima kepala daerah itu terdiri dari Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor, dan Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/prabowo-subianto-gibran-rakabuming-hambalang-kuda-9102023.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.