Pilpres 2024
Sebut Ada 4 Nama Bacawapres Prabowo Subianto, AHY: Pengumuman Tunggu Putusan MK
Ia menekankan, partainya berharap proses pendaftaran bacapres-bacawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang kurang 1 minggu lagi akan berjalan baik.
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
"Ya tadi sudah ditanyakan, yang jelas seperti itu. Kita lihat," terangnya.
"Saya dengar minggu depan akan ada keputusan MK, ya saya pikir kita ikuti bersama. Saya yakin kita semuanya penuh dengan excitement (kegembiraan) tapi juga menduga-duga seperti apa akhirnya," jelasnya.
Baca juga: Ketum PSI Kaesang Pangarep Bakal Kunjungi Rumah Prabowo Subianto di Kertanegara
Ia menekankan, partainya berharap proses pendaftaran bacapres-bacawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang kurang 1 minggu lagi akan berjalan baik.
"Yang jelas tanggal 19 kurang lebih 1 minggu, awal dari masa kita bisa daftarkan diri ke KPU. Yang jelas partai demokrat berharap ini diawali dengan yang baik dan prosesnya berjalan baik," kata AHY.
Sebagai informasi, saat ini muncul wacana pencalonan Wali Kota Solo/Surakarta Gibran Rakabuming Raka, yang kini berusia 36 tahun, untuk diusung sebagai bakal cawapres di Pilpres 2024 mendatang.
Baca juga: Konflik Israel vs Hamas Palestina, Prabowo Usahakan Evakuasi WNI dari Gaza dan Tepi Barat
Usulan tersebut disuarakan oleh, salah satunya, PBB pengusung bacapres Prabowo Subianto.
Apabila mengacu dari Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, batas usia capres dan cawapres adalah 40 tahun.
Sehingga usia Gibran belum memenuhi untuk maju sebagai bacawapres.
Baca juga: Prabowo Subianto Bidik Gibran Jadi Cawapres, Namun Terganjal Umur
Di situs resmi MK, tertera bahwa gugatan atas batas usia capres-cawapres akan diputuskan pada Senin 16 Oktober 2023 pukul 10.00 WIB.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/prabowo-subianto-gibran-rakabuming-hambalang-kuda-9102023.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.