Pemerintah Indonesia Bakal Bagi-bagi Rice Cooker Gratis! Begini Cara Dapatnya

Penyaluran penanak nasi ini direncanakan minimal mencakup 680 ribu unit yang terdistribusi bagi Kelompok Penerima Manfaat (KPM).

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Freepik
ILUSTRASI - Pemerintah berencana akan membagikan rice cooker gratis kepada sebagian masyarakat Indonesia dengan sejumlah kriteria. 

 

Baca juga: Tolak Imbauan Pj Gubernur, Ketua Apdesi Sulsel: Kita Tidak Butuh Pisang, Tapi Beras!

 

Rice cooker juga akan dilengkapi stiker bertuliskan "Hibah Kementerian ESDM dan Tidak untuk Dipeijualbelikan" yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dilepas.

Pengadaan rice cooker tersebut berasal dari badan usaha yang syaratnya harus mengutamakan produk dan potensi dalam negeri yang dibuktikan dengan sertifikat tingkat komponen dalam negeri.

Alat masak tersebut juga harus sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) dan mencantumkan label SNI serta mencantumkan label tanda hemat energi.

 

Baca juga: Kuota PPPK Guru di Tana Toraja 522, Pendaftar Hanya 487

 

Cara Dapat Rice Cooker Gratis dari Pemerintah

Berdasarkan Pasal 3 ayat 1 Permen ESDM 11/2023 itu, masyarakat yang berhak menerima rice cooker gratis ini adalah mereka yang berstatus sebagai pelanggan PT PLN (Persero) ataupun rumah tangga yang tidak memiliki alat memasak berbasis listrik.

Kriteria pelanggan PLN yang akan menerima rice cooker itu adalah pengguna golongan daya 450 VA, 900 VA, dan 1.300 VA.

Calon penerima rice cooker itu diusulkan berdasarkan validasi kepala desa/lurah setempat atau pejabat yang setingkat.

(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved