Seleksi CPNS dan PPPK 2023
Kuota PPPK Guru di Tana Toraja 522, Pendaftar Hanya 487
487 orang di antaranya mendaftar untuk tenaga pendidik (guru) dan 503 orang mendaftar untuk tenaga kesehatan.
Penulis: Muhammad Rifki | Editor: Imam Wahyudi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/Info-pendaftaran-CPNS-2023.jpg)
TRIBUNTORAJA.COM, MAKALE - Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Tana Toraja melalui Panitia Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menerima total 990 orang pendaftar PPPK tahun 2023.
487 orang di antaranya mendaftar untuk tenaga pendidik (guru) dan 503 orang mendaftar untuk tenaga kesehatan.
Tahun ini, Tana Toraja hanya menerima 740 kuota PPPK, dengan rincian 522 formasi untuk jabatan guru, dan 218 formasi untuk jabatan tenaga kesehatan.
Hal itu tertuang dalam Pengumuman Nomor 810-145/BKPSDM/IX/2023 tentang Penerimaan Calon PPPK Jabatan Tenaga Kesehatan dan Pengumuman Nomor 810-146/BKPSDM/IX/2023 tentang Penerimaan Calon PPPK Jabatan Guru, yang ditandatangani oleh Ketua Panitia Seleksi PPPK sekaligus PJ Sekda Tana Toraja, Muhammad Safar.
Admin di Bidang Pengadaan, Disiplin, dan Informasi Kepegawaian Tana Toraja, Abdul Chalid membenarkan hal tersebut.
“Untuk jabatan guru, formasi yang dibutuhkan sebanyak 522, sementara pendaftar 487 orang,” ucapnya kepada Tribun Toraja saat dihubungi Sabtu (14/10/2023) sore Wita.
“Dan untuk jabatan tenaga kesehatan, formasi yang dibutuhkan sebanyak 218, sementara pendaftar 503 orang,” imbuhnya.
Adapun dalam penerimaan PPPK tahun ini, Pemda Kabupaten Tana Toraja belum membutuhkan jabatan teknis,
“Pemda Kabupaten Tana Toraja tidak membuka teknis,” kata Chalid.
Seperti diketahui, pendaftaran PPPK telah berakhir 11 Oktober lalu, termasuk di Tana Toraja.
Sebelumnya, pemerintah telah memperpanjang masa pendaftaran Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dari tanggal 9 menjadi 12 Oktober.
Untuk saat ini, tahapan telah memasuki seleksi administrasi PPPK meliputi verifikasi dan validasi kelengkapan berkas.
Pelamar PPPK dibagi menjadi dua kategori, yakni pelamar khusus dan umum.
Untuk PPPK jabatan guru, kategori pelamar khusus terdiri dari pelamar prioritas, eks tenaga honorer kategori II (Eks THK-II), dan guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan memiliki masa kerja paling rendah 3 tahun.
Kemudian kategori pelamar umum adalah lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan pendidikan profesi guru di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset Dan Teknologi.
Serta guru yang terdaftar di Dapodik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. (*)