SYL Tersangka

Kasus Korupsi Kementan, KPK: Syahrul Yasin Limpo Dapat Setoran 10 Ribu Dolar AS Tiap Bulan

Selain itu penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen transaksi, barang bukti elektronik dan catatan keuangan, pemberian aset bernilai ekonomis...

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
DOK TRIBUNNEWS.COM
Eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian, Rabu (11/10/2023). 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menerima uang sebesar Rp13,9 miliar dari setoran pejabat di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Selain Syahrul Yasin Limpo (SYL) uang setoran tersebut juga dinikmati oleh Sekjen Kementan Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan, Muhammad Hatta (MH).

Ketiganya sudah ditetapkan sebagai sebagai tersangka kasus gratifikasi dan penerimaan uang setoran dari pejabat di Kementan.

 

 

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan saat menjabat Mentan, Syahrul Limpo mengeluarkan kebijakan personal yang meminta seluruh unit di lingkungan Kementan menyetor uang.

Atas arahan tersebut Kasdi dan Hatta kemudian mengumpulkan uang dari lingkup Eselon I, para Dirjen, Kepala Badan hingga sekretaris dengan besaran mulai dari 40 ribu dolar Amerika Serikat (AS) hingga 10 ribu dolar AS.

Sumber uang yang digunakan di antaranya berasal dari realisasi anggaran Kementan yang sudah di mark up, termasuk penerimaan uang dari para vendor yang mendapatkan proyek di Kementan.

 

Baca juga: KPK Beberkan Konstruksi Kasus Korupsi Syahrul Yasin Limpo di Kementerian Pertanian

 

"Penerimaan uang melalui KS dan MH sebagai representasi sekaligus orang kepercayaan dari SYL dilakukan rutin tiap bulan dengan menggunakan pecahan mata uang asing," ujar Johanis saat jumpa pers di gedung KPK, Rabu (11/10/2023) malam.

Johanis Tanak menambahkan uang yang diterima Syahrul tersebut untuk memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk keluarga inti.

Kebutuhan pribadi antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan mobil Toyota Alphard milik Syahrul Limpo.

 

Baca juga: Ini Tanggapan Keluarga Besar Yasin Limpo Setelah SYL Ditetapkan Tersangka Oleh KPK

 

Menurutnya, penyidik masih melakukan penelusuran lebih mendalam mengenai jumlah keseluruhan uang yang diterima Syahrul melalui Kasdi dan Hatta.

"Sejauh ini uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sekitar Rp13,9 miliar dan penelusuran lebih mendalam masih terus dilakukan tim KPK," ujar Johanis, dikutip tayangan Kompas TV.

Adapun dalam kasus ini KPK telah menahan KS selama 20 hari pertama di Rutan KPK terhitung mulai Rabu (11/10) malam, sedangkan Syahrul dan Hatta diminta untuk kooperatif dan segera hadir memenuhi panggilan KPK.

 

Baca juga: Usai Ditetapkan Tersangka, SYL Tinggalkan Rumah Ibunya

 

Atas perbuatannya Syahrul, Kasdi dan Hatta disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B UU 20 Tahun 2001 tentang Perubaha atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya KPK telah melakukan pengeledahan di rumah dinas di Kompleks Kementerian, Jalan Widya Chandra dan dua rumah pribadi Syahrul di Makassar, Sulawesi Selatan.

Hasil pengeledahan di rumah dinas, penyidik KPK mengamankan mata uang asing dan rupiah yang diperkirakan totalnya mencapai puluhan miliar.

 

Baca juga: Wakil Ketua KPK: SYL Bikin Kebijakan Setoran dari ASN untuk Bayar Kartu Kredit

 

Selain itu penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen transaksi, barang bukti elektronik dan catatan keuangan, pemberian aset bernilai ekonomis, barang bukti elektronik dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan perkara.

Penyidik juga menemukan 12 pucuk senjata api dan sudah diserahkan ke Polda Metro Jaya untuk diteliti mengenai perizinan senjata tersebut.

Sedangkan pengeledahan di dua rumah pribadi Syahrul di Makassar, penyidik membawa dua unit koper dan satu mobil Audi A6 dengan nomor polisi DD 57 US.

(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved