Menpora Dito Ariotedjo Hadir Jadi Saksi dalam Sidang Kasus Korupsi Johnny G Plate

Dalam sidang tersebut, Menpora Dito membantah tlah menerima bingkisan yang diduga berisi uang senilai Rp 27 miliar.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Tribunnews/Abdul Majid
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo saat diwawancarai di Kemenpora, Senayan, Jakarta, Selasa (10/10/2023). 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo hadir dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Sidang tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (11/10/2023).

Dalam sidang tersebut, Menpora Dito membantah tlah menerima bingkisan yang diduga berisi uang senilai Rp 27 miliar.

 

 

Awalnya, majelis hakim memaparkan pernyataan saksi Irwan Hermawan yang mengaku pernah datang ke rumah Dito Ariotedjo di Jalan Denpasar Raya Nomor 34, Menteng, Jakarta Pusat.

“Saksi Irwan Hermawan pernah datang ke rumah saudara (Dito), dia pergi ke Jalan Denpasar ketemu saudara. Kemudian berkembang soal uang Rp27 miliar,” kata hakim dalam persidangan, dikutip dari tayangan Kompas TV.

Hakim melanjutkan berdasarkan keterangan saksi, Irwan kemudian memerintahkan Resi Yuki Bramani untuk menyerahkan bingkisan kepada Dito Aritedjo.

 

Baca juga: Kejagung: Menpora Dito Diperiksa soal Aliran Uang Rp27 Miliar Korupsi BTS 4G Kominfo

 

“Resi 2 kali datang ke rumah saudara bersama Galumbang Menak. Pada saat datang ke rumah saudara di Jalan Denpasar Nomor 34 itu, dia membawa bingkisan. Itu keterangannya Resi,” ujar hakim.

Hakim melanjutkan, bingkisan pertama yang dibawa Resi untuk diserahkan kepada Dito disebut berukuran kecil. Saat itu, Resi mengaku tidak tahu apa isi bingkisan tersebut.

“Bingkisan itu dari Irwan Hermawan. Resi diperintah oleh Irwan,” tutur Hakim.

 

Baca juga: Komisi X DPR RI: Menpora Baru Dito Ariotedjo Punya Banyak PR yang Harus Diselesaikan

 

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved