Minggu, 10 Mei 2026

Penganiayaan

Polisi Amankan Penganiaya Karyawan Minimarket di Sebuah Warung Tuak di Rantepao

Kasat Reskrim AKP Aris Saidy mengatakan, pihaknya telah berhasil mengamanakan seorang pria pelaku penganiayaan terhadap seorang Ak, Senin (9/10/2023).

Tayang:
Penulis: Freedy Samuel Tuerah | Editor: Muh. Irham
zoom-inlihat foto Polisi Amankan Penganiaya Karyawan Minimarket di Sebuah Warung Tuak di Rantepao
Ist
Polisi dari Polres Troaja Utara mengamankan pelaku penganiayaan karyawan minimarket di sebuah warung tuak di Rantepao, Toraja Utara, Senin (8/10/2023) 

TRIBUNTORAJA.COM - Unit Resmob Polres Toraja Utara, mengamankan seorang pria pelaku penganiayaan di Pasar Pagi Jl. Abdul Gani Kec. Rantepao, Toraja Utara, Sulawesi Selatan, pada hari Jumat (06/10/2023).

Pria yang diamankan tersebut berinisial JB (41), warga Jl Monginsidi, Kelurahan Malanggo, Kecamatan Rantepao, Toraja Utara, Sulawesi Selatan.

Penganiayaan tersebut dialami oleh seorang karyawan minimarket berinisial Ak (19), Rabu (05/07/2023) pukul 03.00 WITA di sebuah minimarket Kel Malango’ Kec Rantepao, Kab. Toraja Utara.

Kasat Reskrim Polres Rantepao AKP Aris Saidy mengatakan, pihaknya telah berhasil mengamanakan seorang pria pelaku penganiayaan terhadap seorang Ak, Senin (9/10/2023).

“Pelaku yang diamankan tersebut berinisial JB (41), Ia diamankan di salah satu warung tuak yang terletak di Jalan Abdul Gani, Kecamatan Rantepao Kabupaten Toraja Utara,” ujarnya.

Kejadian tersebut terjadi saat korban bernama Ak, sedang bekerja sebagai karyawan minimarket, kemudian pelaku JB datang dengan menggunakan sepeda motor dan menghampiri korban.

Saat berada dihadapan korban, pelaku langsung menarik korban keluar dari dalam mini market, setelah itu pelaku lalu kemudian memukul dan menendang Korban hingga mengalami luka disertai rasa sakit pada bagian wajah dan kepala bagian belakang.

Lanjut ia mengatakan pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan terhadap Ak seorang Karyawan minimarket dengan cara memukul dan menendang.

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini Pelaku JB (41) Kami amankan di Mapolres Toraja Utara guna proses hukum lebih lanjut, jelasnya.

Atas perbuatannya tersebut JB diancam dengan Pasal 351 ayat 1 KUHPidana tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved