Judi Sabung Ayam

Polisi Bakar Arena Judi Sabung Ayam di Mengkendek dan Rembon

Tak tanggung-tanggung, aparat yang mengamankan membakar arena yang sudah dibangun warga guna memberi efek jera.

Penulis: Muhammad Rifki | Editor: Muh. Irham
Tribun Toraja/Muhammad Rifki
Aparat kepolisian membongkar dan membakar arena diduga praktik judi sabung ayam di Kabupaten Tana Toraja, Rabu (4/10/2023). 

TRIBUNTORAJA.COM - Unit Resmob bersama Tim Patmor Satuan Samapta Polres Tana Toraja kembali membubarkan dua lokasi arena yang diduga akan dijadikan tempat praktik judi sabung ayam, Rabu (4/10/2023).

Arena pertama berlokasi di Kelurahan Benteng Ambeso, Kecamatan Mengkendek.

Sementara untuk arena kedua berlokasi di Lembang Batu Sura, Kecamatan Rembon.

Tak tanggung-tanggung, aparat yang mengamankan membakar arena yang sudah dibangun warga guna memberi efek jera.

Kapolres Kabupaten Tana Toraja, AKBP Malpa Malacoppo, membenarkan pembubaran dugaan praktik judi sabung ayam tersebut.

“Berdasarkan informasi masyarakat, bahwa di dua lokasi akan berlansung aksi judi melalui praktik sabung ayam, selanjutnya kami lansung memerintahkan unit Resmob bersama Tim Patmor untuk mengecek lokasi dimaksud,” jelas AKBP Malpa.

Lebih lanjut, AKBP Malpa menegaskan, akan menindaklanjuti dengan cepat aduan masyarakat terkait praktik judi sabung ayam sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Jadi setiap aduan dari masyarakat akan kami respon cepat, dan jika benar adanya akan kami tindak lanjut sesuai dengan SOP.”

“Mari bersama untuk lebih peduli dan menjaga Kamtibmas,” pungkas AKBP Malpa. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved