Judi Sabung Ayam

Polres Tana Toraja Gagalkan 27 Percobaan Judi Sabung Ayam Selama 2023

Sabung ayam di Tana Toraja biasanya dibalut dengan alasan budaya masyarakat seperti dalam upacara adat kematian (rambu solo').

Penulis: Muhammad Rifki | Editor: Apriani Landa
dok Polsek Saluputti
Personil membongkar arena yang akan dipakai untuk judi sabung ayam di Kelurahan Rembon, Kecamatan Rembon, Tana Toraja, Selasa (19/12/2023). 

TRIBUNTORAJA.COM, MAKALE - Polres Tana Toraja menggagalkan 27 percobaan praktik judi sabung ayam sepanjang tahun 2023.

Dari 27 kasus itu, tidak ada yang ditindak secara hukum.

Kapolres Tana Toraja, AKBP Malpa Malacoppo, melalui Kasi Humas, Kompol Daud Massangka, mengatakan, Babinkamtibmas termasuk personel jajaran polsek aktif memantau kegiatan masyarakat yang berpotensi sabung ayam.

“Kasus selama 2023 tidak ada yang diproses secara hukum, yang ada hanya pencegahan,” kata Kompol Daud saat dikonfirmasi di Mapolres Tana Toraja, Jalan Bhayangkara Nomor 1, Makale, Selasa (16/1/24) siang.

“Karena di bawah kepemimpinan AKBP Malpa Malacoppo telah diperintahkan seluruh Babinkamtibmas termasuk personel jajaran Polsek untuk memantau semua kegiatan masyarakat dan mencegah terjadinya judi sabung ayam,” lanjutnya.

Sabung ayam di Tana Toraja biasanya dibalut dengan alasan budaya masyarakat seperti dalam upacara adat kematian (rambu solo').

Menurut Kompol Daud, pencegahan yang dilakukan berupa pembongkaran dan pembakaran arena praktik judi sabung ayam.

“Rata-rata pencegahan yang dilakukan hampir setiap acara adat. Personil Polres Tana Toraja sudah standby memantau untuk mencegah terjadinya praktek judi sabu ayam,” katanya.

“Hal itu membuat tidak ditemukan pelanggar, tetapi hanya pencegahan dengan cara pembongkaran dan pembakaran arena yang diduga akan digunakan,” bebernya.

Praktik sabung ayam ini merata di 19 kecamatan Tana Toraja, di mana kasus terakhir terjadi di Kecamatan Sangalla pada Minggu (24/12/2023).

Prioritas Polda Sulsel

Sebelumnya diberitakan, Kapolda Sulsel, Irjen Pol Andi Rian Ryamizard Djajadi, menyoroti judi konvensional yang terjadi di Toraja, baik Tana Toraja maupun Toraja Utara.

Judi konvensional ini berupa sabung ayam, kupon putih, dan judi online.

Hal itu kemudian membuat aparat kepolisian memfokuskan operasi penindakan di Tana Toraja dan Toraja Utara di awal tahun 2024.

“Tator (Tana Toraja) sudah bergerak untuk penindakan judi, tinggal Toraja Utara,” kata Kapolda Sulsel, Irjen Pol Andi Rian, Senin (15/1/24).

Dua kabupaten di pedalaman Sulsel ini, selalu tercatat sebagai daerah dengan angka kasus perjudian tinggi dibanding 22 daerah lain di Sulsel.

Bagi aparat kepolisian, sama seperti miras, judi adalah salah satu jenis kejahatan konvensional yang meresahkan dan jadi salah satu pemantik kejahatan konvensional lain seperti pencurian, pemalakan, kekerasan rumah tangga dan ketertiban publik. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved