Viral Rupiah Mutilasi, BI: Pelaku Bisa Didenda Rp 1 Miliar
Masyarakat diminta agar tidak merusak uang rupiah dan menjaga keaslian uang tersebut sebagai bentuk penghormatan terhadap mata uang nasional...
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TRIBUNTORAJA.COM - Media sosial dihebohkan dengan istilah "rupiah mutilasi" yang digunakan untuk menjelaskan praktik pemalsuan uang.
Dalam praktik ini, sebagian uang asli digabungkan dengan sebagian uang palsu atau cetakan dari printer.
Sebelumnya sebuah video viral di media sosial yang menampilkan uang pecahan Rp 100.000 yang dibagi menjadi setengah asli dan setengah palsu, dengan perbedaan pada nomor seri sebagai bukti nyata keasliannya.
Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI), Erwin Haryono, menyatakan bahwa praktik rupiah mutilasi adalah tindakan kriminal dan dianggap sebagai upaya pemalsuan uang.
Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
"Tindakan yang dilakukan dalam video tersebut dapat dikategorikan sebagai kriminal, dianggap sebagai proses untuk melakukan pemalsuan uang itu ada pidananya, jadi bukan main-main," kata Erwin dalam pernyataan BI, dikutip Kompas.com, Kamis (14/9/2023).
Baca juga: Waspada Uang Palsu! Polisi Berhasil Ringkus Dua Pengedar di Cirebon, Mengaku Baru Pertama Kali
Dalam Pasal 25 Undang-Undang, disebutkan bahwa setiap orang yang membeli atau menjual rupiah yang sudah dirusak, dipotong, dihancurkan, dan/atau diubah dapat dikenai hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Erwin menekankan bahwa meskipun bukan pemalsuan uang secara tradisional, perbuatan merusak rupiah juga dapat dianggap serius dan dikenakan pidana.
Ia juga mengatakan bahwa tindakan ini memiliki konsekuensi hukum yang berat. Praktik "rupiah mutilasi" juga dapat dianggap sebagai merusak rupiah, yang juga memiliki pidana.
Baca juga: Viral Penayangan Film His Only Son Ditolak dan Dianggap Sesat, Begini Fakta-faktanya
| Truk Angkut Siswa SMP Wahdah Gowa Terbalik, Penumpang Terlempar Keluar |
|
|---|
| Baru Dua Pekan Menikah, Wanita Bantaeng Siap Ceraikan Suami karena Lebih Sering di Rumah Istri Muda |
|
|---|
| VIRAL! Legislator Partai Gelora DPRD Pinrang Aniaya Honorer Dukcapil |
|
|---|
| Tren Viral Tumpahkan Eco Enzyme saat Hujan, Ini Manfaat dan Penjelasannya |
|
|---|
| Kemarin Nikahi Warni, Besok Akan Nikahi Kasma, Ini Kisah Rusli Pria Bantaeng |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/uang-mutilasi-uang-palsu-viral-1492023.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.