Waspada Uang Palsu! Polisi Berhasil Ringkus Dua Pengedar di Cirebon, Mengaku Baru Pertama Kali
AK mengaku baru pertama kali mengedarkan uang palsu yang didapat dari tersangka lain berisial AMT dan hingga kini masih diburu petugas Polresta...
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TRIBUNTORAJA.COM, CIREBON - AK (42) dan SJ (42) menjadi tersangka peredaran uang palsu yang ditetapkan Polresta Cirebon, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Kamis (20/4/2023).
Keduanya ditangkap di wilayah Kecamatan Susukanlebak, Kabupaten Cirebon, pada Selasa (18/4/2023) kira-kira pukul 13.05 WIB.
AK mengaku baru pertama kali mengedarkan uang palsu yang didapat dari tersangka lain berisial AMT dan hingga kini masih diburu petugas Polresta Cirebon.
Ia mengakui, bakal mendapatkan imbalan setiap kali berhasil mengedarkan uang palsu pecahan 100 ribuan tersebut di wilayah Kabupaten Cirebon.
"Saya mendapatkan imbalan satu juta setiap mengedarkan uang palsu lima juta, tapi ini baru pertama mengedarkan sudah ketahuan dan ditangkap," ujar AK.
Namun, pihaknya mengaku tidak mengetahui proses pembuatan uang palsu yang diedarkannya, karena telah menerima dalam kondisi sudah dicetak dan siap edar.
Baca juga: Polres Toraja Utara Amankan Pria Pelaku Penipuan Bermodus Pinjam Uang Dengan Jaminan Mobil Rental
"Enggak ada inspirasi apa-apa, hanya ditawari teman (AMT) untuk mengedarkan uang palsu, dan dijanjikan dapat imbalan itu, sehingga saya tergiur," kata AK.
Sementara Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton, mengatakan, hingga kini masih mendalami kasus tersebut dan memburu tersangka lain yang berinisial AMT.
Namun, Anton mengakui tidak menutup kemungkinan AK dan SJ telah mengedarkan uang palsu di lokasi lain meski dalam konferensi pers kali ini mengaku baru pertama kali.
Baca juga: Pria di Cimahi Dihajar Pengemotor Lain Hingga Kejang
| Bocah 6 Tahun di Bogor Tewas Disiksa Ibu Tiri, Polisi Bongkar Makam dan Pastikan Penyebab Kematian |
|
|---|
| Penjelasan BRIN dan BMKG Soal Dentuman Misterius di Cirebon yang Diduga Meteor Jatuh |
|
|---|
| Benarkah Meteor Jatuh? Viral Dentuman dan Bola Api di Langit Cirebon |
|
|---|
| Pengusaha Asal Toraja Annar Sampetoding Divonis 5 Tahun, Jaksa dan Pengacara Sama-sama Banding |
|
|---|
| 32 Orang Masih Dirawat Akibat Keracunan MBG di Bandung Barat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/cirebon/foto/bank/originals/Kapolresta-Cirebon-Kombes-Pol-Arif-Budiman-kedua-kiri-kasus-uang-palsu.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.