Viral Rupiah Mutilasi, BI: Pelaku Bisa Didenda Rp 1 Miliar
Masyarakat diminta agar tidak merusak uang rupiah dan menjaga keaslian uang tersebut sebagai bentuk penghormatan terhadap mata uang nasional...
Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/uang-mutilasi-uang-palsu-viral-1492023.jpg)
IST
"Kalaupun bukan pemalsuan uang, dia bisa dianggap merusak rupiah dan itu juga ada pidananya jadi ini hal yang sangat serius," kata Erwin.
"Rupiah adalah kedaulatan bangsa Indonesia yang menggambarkan kebanggaan kita kepada uang rupiah, cintailah rupiah, bangga dengan rupiah, dan pahami rupiah," ucapnya.
BI mengimbau masyarakat untuk menjaga integritas rupiah.
Masyarakat diminta agar tidak merusak uang rupiah dan menjaga keaslian uang tersebut sebagai bentuk penghormatan terhadap mata uang nasional Indonesia.
(*)