Viral Rupiah Mutilasi, BI: Pelaku Bisa Didenda Rp 1 Miliar
Masyarakat diminta agar tidak merusak uang rupiah dan menjaga keaslian uang tersebut sebagai bentuk penghormatan terhadap mata uang nasional...
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
IST
Saat ini tengah marak di media sosial, tentang peredaran uang mutilasi. Yaitu uang asli yang disobek lalu ditempelkan dengan uang palsu. Nomor seri uang mutilasi ini berbeda antara yang ada di bagian bawah dan bagian atas.
"Kalaupun bukan pemalsuan uang, dia bisa dianggap merusak rupiah dan itu juga ada pidananya jadi ini hal yang sangat serius," kata Erwin.
"Rupiah adalah kedaulatan bangsa Indonesia yang menggambarkan kebanggaan kita kepada uang rupiah, cintailah rupiah, bangga dengan rupiah, dan pahami rupiah," ucapnya.
BI mengimbau masyarakat untuk menjaga integritas rupiah.
Masyarakat diminta agar tidak merusak uang rupiah dan menjaga keaslian uang tersebut sebagai bentuk penghormatan terhadap mata uang nasional Indonesia.
(*)
Baca Juga
| Truk Angkut Siswa SMP Wahdah Gowa Terbalik, Penumpang Terlempar Keluar |
|
|---|
| Baru Dua Pekan Menikah, Wanita Bantaeng Siap Ceraikan Suami karena Lebih Sering di Rumah Istri Muda |
|
|---|
| VIRAL! Legislator Partai Gelora DPRD Pinrang Aniaya Honorer Dukcapil |
|
|---|
| Tren Viral Tumpahkan Eco Enzyme saat Hujan, Ini Manfaat dan Penjelasannya |
|
|---|
| Kemarin Nikahi Warni, Besok Akan Nikahi Kasma, Ini Kisah Rusli Pria Bantaeng |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/uang-mutilasi-uang-palsu-viral-1492023.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.