Viral Rupiah Mutilasi, BI: Pelaku Bisa Didenda Rp 1 Miliar

Masyarakat diminta agar tidak merusak uang rupiah dan menjaga keaslian uang tersebut sebagai bentuk penghormatan terhadap mata uang nasional...

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
IST
Saat ini tengah marak di media sosial, tentang peredaran uang mutilasi. Yaitu uang asli yang disobek lalu ditempelkan dengan uang palsu. Nomor seri uang mutilasi ini berbeda antara yang ada di bagian bawah dan bagian atas. 

"Kalaupun bukan pemalsuan uang, dia bisa dianggap merusak rupiah dan itu juga ada pidananya jadi ini hal yang sangat serius," kata Erwin.

"Rupiah adalah kedaulatan bangsa Indonesia yang menggambarkan kebanggaan kita kepada uang rupiah, cintailah rupiah, bangga dengan rupiah, dan pahami rupiah," ucapnya.

BI mengimbau masyarakat untuk menjaga integritas rupiah.

Masyarakat diminta agar tidak merusak uang rupiah dan menjaga keaslian uang tersebut sebagai bentuk penghormatan terhadap mata uang nasional Indonesia.

(*)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved