Polisi Tembak Polisi

Ferdy Sambo Cs Dipindahkan ke Lapas Cibinong, Ditjenpas: Pertimbangan Pembinaan

Pada perkara pembunuhan Brigadir Yosua tersebut, Ferdy Sambo divonis hukuman penjara seumur hidup setelah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Tribun Toraja/IST
Kejaksaan Agung mengeksekusi terpidana Ferdy Sambo ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat. 

Pada perkara pembunuhan Brigadir Yosua tersebut, Ferdy Sambo divonis hukuman penjara seumur hidup setelah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Dalam putusan serupa, Kuat Maruf divonis 10 tahun penjara dan Ricky Rizal delapan tahun penjara.

Selain ketiganya, Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo juga menjadi terpidana dalam kasus ini.

 

Baca juga: Presiden Jokowi Hormati Putusan MA yang Pangkas Hukuman Ferdy Sambo Cs

 

Keempatnya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Mereka terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved