Polisi Tembak Polisi
Ferdy Sambo Cs Dipindahkan ke Lapas Cibinong, Ditjenpas: Pertimbangan Pembinaan
Pada perkara pembunuhan Brigadir Yosua tersebut, Ferdy Sambo divonis hukuman penjara seumur hidup setelah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Tribun Toraja/IST
Kejaksaan Agung mengeksekusi terpidana Ferdy Sambo ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat.
Pada perkara pembunuhan Brigadir Yosua tersebut, Ferdy Sambo divonis hukuman penjara seumur hidup setelah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Dalam putusan serupa, Kuat Maruf divonis 10 tahun penjara dan Ricky Rizal delapan tahun penjara.
Selain ketiganya, Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo juga menjadi terpidana dalam kasus ini.
Baca juga: Presiden Jokowi Hormati Putusan MA yang Pangkas Hukuman Ferdy Sambo Cs
Keempatnya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Mereka terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
(*)
Tags
Ferdy Sambo
Ricky Rizal
Kuat Maruf
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat
Brigadir Yosua
Brigadir J
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan
Mahkamah Agung
Putri Candrawathi
Berita Terkait
Berita Terkait:#Polisi Tembak Polisi
AKP Ryanto Dimakamkan, Brigjen Elphis: Saya Antar Dia Masuk Polisi, Saya Juga Antar ke Liang Lahat |
![]() |
---|
Jenazah Kompol Ulil Anshar, Korban Penembakan Rekan Polisi, Dimakamkan Hari Ini di Makassar |
![]() |
---|
Tragedi Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Sumbar, Keluarga Korban Tuntut Keadilan |
![]() |
---|
AKP Dadang Iskandar Terancam Hukuman Mati atas Dugaan Pembunuhan Berencana terhadap AKP Ulil Ryanto |
![]() |
---|
Kasatreskrim Polres Solok Selatan Tewas Ditembak Rekan Kerja, Dianugerahi Pangkat Kompol Anumerta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.